Jakarta, katasulsel.com – Drama hukum semakin memanas! Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, bukan hanya menghadapi panggilan pemeriksaan oleh penyidik, tetapi ia juga mengirim surat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar kasus dugaan pemerasan yang membelitnya dihentikan.
Dalam surat tersebut, yang disampaikan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, ada harapan besar agar Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Surat ini kami buat untuk menghentikan perkara Pak Firli, dan kami sudah mengirimkan ke Kapolri, Kompolnas, serta Kapolda,” ungkap Ian kepada wartawan pada Kamis, 28 November 2024. Namun, apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini?
Kasus yang Tak Kunjung Jelas: Bukti Minim?
Ian menilai, pihak kepolisian seharusnya sudah menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Firli terlibat dalam pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menekankan bahwa berkas perkara telah berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik, yang menandakan substansi tuduhan tidak memenuhi syarat.
“Penyidik sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, tetapi tidak kunjung melengkapi petunjuk P-19 yang diminta jaksa. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam penyidikan,” papar Ian.
Strategi Penegakan Hukum atau Sekadar Akal-Akalan?
Ian juga menyoroti adanya dugaan pengalihan perhatian dengan munculnya dua perkara lain yang sedang diusut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, ini adalah upaya untuk menjerat Firli lebih jauh, meskipun tuduhan awal tidak memenuhi syarat.
“Ini domain KPK, bukan Polda Metro. Tuduhan dugaan TPPU pun sangat lemah,” tambahnya. Pihaknya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat, dan meminta agar penyidik Polda Metro segera menghentikan kasus hukum yang tidak jelas ini.
Satu Tahun Tanpa Perkembangan!
Firli telah menyandang status sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun selama setahun terakhir, tidak ada kemajuan berarti dalam penyidikan.
Bersambung…
Kejaksaan DKI Jakarta bahkan telah mengembalikan berkas perkara dua kali karena dinilai tidak lengkap. Ironisnya, kini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Akankah permohonan Firli untuk menghentikan kasusnya direspons positif oleh Kapolri? Apakah kita akan menyaksikan sebuah pengadilan yang transparan dan adil, atau justru skenario hukum yang penuh intrik?
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini seputar kasus ini, kunjungi website resmi kami di katasulsel.com, sebaran.katasulsel.com, global.katasulsel.com, dan indotime.katasulsel.com.
Ikuti terus berita terbaru seputar dunia hukum dan politik hanya di Katasulsel!
Tinggalkan Balasan