Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Kasus Sabu Dalam Sepatu di Luwu, Polisi: Barang dari Sidrap

Luwu, Katasulsel.com – Kejutan besar mengguncang dunia narkoba di Sulawesi! Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap modus baru pengiriman narkotika lintas pulau yang mencengangkan.

Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, dua pria muda, WY (21) dan WN (20), ditangkap setelah terlibat dalam pengiriman sabu dari Kabupaten Luwu ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat malam (29/11/2024).

Penangkapan ini berawal dari kerja sama antara Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar.

Informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui JNE Express Belopa membongkar aksi jahat ini. Modus operandi pelaku terbilang cerdik: sabu disembunyikan dalam sepatu untuk mengelabui petugas sebelum sampai di tujuan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas Satresnarkoba Polres Luwu melakukan koordinasi dengan pihak JNE untuk melacak pengiriman paket tersebut.

Penyamaran sebagai kurir membuahkan hasil ketika WY, yang ditunjuk sebagai penerima paket, berhasil ditemukan.

Dalam pengakuannya, WY mengungkapkan bahwa paket yang diterimanya berasal dari seorang pria berinisial “O” yang tinggal di Kabupaten Sidrap.

Ternyata, sabu tersebut direncanakan untuk dikirim ke Dekai, sesuai instruksi WN, yang kini terjaring dalam penangkapan ini.

Petugas tidak menunggu lama. Sekitar pukul 19.40 WITA, WN berhasil ditangkap di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Luwu. Keduanya kini berada di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi tiga shacet plastik berisi sabu, dua sepatu hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, dus pengiriman, resi JNE, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 50.000.

Polres Luwu kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pelaku dalam jaringan narkoba ini.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba. Kerja sama semua pihak sangat penting demi masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan program ASTA CITA pemerintah pusat dalam memberantas jaringan narkoba.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, upaya mengatasi peredaran narkoba di seluruh Indonesia, dari desa hingga pelosok Papua, semakin intensif.(*)

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version