banner 600x50

Makassar, Katasulsel.com – Dunia narkoba di Sulawesi Selatan kembali mengguncang publik dengan kabar mengejutkan! BNNP Sulsel resmi menetapkan seorang wanita berusia 29 tahun, Andi Tri Amalia, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap, Ikving Lewa alias Koko Jhon. Wanita yang disebut-sebut berstatus sosialita ini kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak, setelah dituduh menerima aliran uang dari hasil penjualan narkoba Koko Jhon!

“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap AKBP Ardiansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, kepada wartawan pada Selasa (3/12).

Kait Mengait Dalam Jaringan Narkoba

Penyelidikan terhadap Andi Tri Amalia dimulai setelah penangkapan seorang kaki tangan Koko Jhon yang berinisial DD. DD terungkap berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang hasil penjualan sabu kepada Andi Tri. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa DD secara rutin memberikan uang kepada wanita yang kini jadi buronan tersebut.

“DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Uang tersebut diserahkan melalui DD,” tegas Ardiansyah, menggambarkan skema kejahatan yang rumit namun mengejutkan ini.

Misteri Koko Jhon yang Terungkap

Kasus ini semakin memanas setelah Koko Jhon sendiri ditangkap di Anomali Coffee Makassar pada 15 Januari. Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti yang mencengangkan: tiga unit handphone, buku tabungan, alat hisap sabu, dan bahkan timbangan digital! Bukan hanya barang bukti, tapi juga catatan transaksi yang menunjukkan betapa besarnya operasi ini.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL