Makassar, Katasulsel.com β Dunia narkoba di Sulawesi Selatan kembali mengguncang publik dengan kabar mengejutkan! BNNP Sulsel resmi menetapkan seorang wanita berusia 29 tahun, Andi Tri Amalia, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap, Ikving Lewa alias Koko Jhon. Wanita yang disebut-sebut berstatus sosialita ini kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak, setelah dituduh menerima aliran uang dari hasil penjualan narkoba Koko Jhon!
βYang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,β ungkap AKBP Ardiansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, kepada wartawan pada Selasa (3/12).
Kait Mengait Dalam Jaringan Narkoba
Penyelidikan terhadap Andi Tri Amalia dimulai setelah penangkapan seorang kaki tangan Koko Jhon yang berinisial DD. DD terungkap berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang hasil penjualan sabu kepada Andi Tri. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa DD secara rutin memberikan uang kepada wanita yang kini jadi buronan tersebut.
βDPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Uang tersebut diserahkan melalui DD,β tegas Ardiansyah, menggambarkan skema kejahatan yang rumit namun mengejutkan ini.
Misteri Koko Jhon yang Terungkap
Kasus ini semakin memanas setelah Koko Jhon sendiri ditangkap di Anomali Coffee Makassar pada 15 Januari. Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti yang mencengangkan: tiga unit handphone, buku tabungan, alat hisap sabu, dan bahkan timbangan digital! Bukan hanya barang bukti, tapi juga catatan transaksi yang menunjukkan betapa besarnya operasi ini.
Setelah melalui proses persidangan, Koko Jhon divonis 13 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 18 tahun! Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan menambah ketegangan dalam kasus yang sedang berlangsung.
Aliran Uang Narkoba yang Mengguncang
Kabar terbaru mengenai Andi Tri Amalia menambah daftar panjang kontroversi di dunia narkoba. Jika terbukti bersalah, wanita ini bisa menghadapi hukuman berat. βAliran uang yang diterima Andi Tri dari penjualan narkoba ini menunjukkan betapa dalamnya dia terlibat dalam jaringan kejahatan,β tambah Ardiansyah.
Tidak hanya terlibat dalam pengedaran narkoba, Andi Tri juga dihadapkan pada kemungkinan tuntutan pidana tambahan, termasuk denda yang bisa mencapai miliaran rupiah! Ini menjadi perhatian utama, karena ia dapat dituntut sama seperti Koko Jhon.

Kisah Menggugah dan Menyentuh
Dari sosok seorang wanita yang tampak biasa saja, kini Andi Tri Amalia terjebak dalam pusaran gelap narkoba. Seperti dua sisi mata uang, hidupnya yang glamor kini terancam runtuh akibat keterlibatan dalam kejahatan yang merugikan banyak orang.
Apakah Andi Tri akan segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya? Publik menanti dengan penasaran sambil berharap pihak berwenang dapat menangkap DPO ini sebelum ia menghilang ke dalam bayang-bayang. Kasus ini, yang tampaknya masih akan berlanjut, mengingatkan kita akan bahaya narkoba yang dapat mengubah hidup siapa pun, bahkan mereka yang terlihat berada di puncak kehidupan.
Stay tuned untuk update selanjutnya!