banner 600x50

Medan, Katasulsel.com – Isu pelanggaran hak tenaga kerja kembali menyeret nama besar PT PLN Icon Plus Regional Sumbagut ke sorotan. Perusahaan subholding PLN yang bergerak di bidang konektivitas dan teknologi kelistrikan ini diduga membayar gaji pegawai outsourcing berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2022, yang jelas-jelas sudah tidak relevan dengan aturan ketenagakerjaan saat ini.

Dugaan tersebut memantik kritik dari berbagai pihak, terutama karena UMK Medan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.769.082, jauh di atas UMK 2022 sebesar Rp3.370.645 yang hingga kini masih digunakan. Selisih gaji hampir Rp400.000 tersebut sangat berarti bagi pekerja di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.

Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Praktik pembayaran upah di bawah standar minimum ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 serta PP No. 36 Tahun 2021 yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Pelanggaran semacam ini bahkan berpotensi sanksi pidana, mulai dari penjara 1-4 tahun hingga denda Rp100-400 juta, sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Menurut Bambang Syahputra, Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak internal dan eksternal.

“Ini tindakan yang sangat memprihatinkan. Bayangkan, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, perusahaan sebesar PLN Icon Plus malah abai terhadap hak normatif pegawai outsourcing. Ini pelanggaran serius yang seharusnya tidak dibiarkan,” tegas Bambang.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Respons PLN Icon Plus yang Dipertanyakan
Ketika dikonfirmasi, Dirut PLN Icon Plus, Ari Rahmad Indra Cahyadi, awalnya membantah tuduhan tersebut. Namun, saat wartawan menunjukkan bukti, Ari justru memblokir akses komunikasi.

Sementara itu, Enrico H. Batubara, General Manager PLN Icon Plus Regional Sumbagut, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pelanggaran ini. “Saya cek dulu pak, baru dengar ini. Setahu saya, semua pembayaran sudah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) dan kami sangat patuh aturan,” ujar Enrico melalui pesan WhatsApp.

Bersambung…..

Namun, pengakuan pegawai outsourcing justru menyebut pelanggaran serupa sudah terjadi sejak 2023, dengan upah yang tetap mengacu pada UMK tahun 2022.

Manuver Panik Pihak PLN Icon Plus dan Vendor
Setelah kasus ini mencuat, vendor outsourcing yang bekerja sama dengan PLN Icon Plus disebut-sebut mulai melakukan transfer uang mendadak ke rekening pegawai. Anehnya, transfer tersebut dilakukan tanpa penjelasan rinci, menimbulkan dugaan bahwa ini adalah upaya untuk meredam kritik.

Pantauan Ketat di Tahun 2025
Dengan rencana kenaikan UMK Medan menjadi Rp4 juta pada tahun 2025, Bambang memastikan pihaknya akan terus memantau apakah PLN Icon Plus dan vendor terkait akan mematuhi aturan.

“Jika pelanggaran ini terus terjadi, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Bambang dengan nada tegas.

Sorotan Publik terhadap Kepatuhan Perusahaan Besar
Kisruh ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan besar terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kasus PLN Icon Plus menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran terhadap hak-hak pekerja tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.(yudis/*)