banner 600x50

Makassar, katasulsel.com – Tiga polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar harus menerima nasib buruk, dipecat dengan cara yang tak biasa.

Mereka diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menelantarkan keluarga dan absen tak jelas dari kantor.

Keputusan ini diambil dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Senin (16/12).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang memimpin upacara ini, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi pada anggota yang melanggar aturan.

“Hari ini kami mengambil langkah tegas terhadap tiga anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka tidak hanya menelantarkan keluarga, tapi juga tidak menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ngajib.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Tiga polisi yang dipecat tersebut adalah Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi…….

Mereka merupakan personel yang bertugas di bagian Pembinaan SDM dan Polsek Mamajang. Keputusan pemecatan mereka semakin mencolok karena upacara PTDH dilakukan secara “In Absentia”—tanpa kehadiran ketiga polisi tersebut, hanya dengan membawa foto mereka di depan inspektur upacara.

“Ini menjadi contoh bagi kita semua, bahwa tidak ada tempat untuk oknum yang tidak profesional. Kami akan terus menjaga integritas dan kehormatan kepolisian,” tegas Ngajib.

Namun, tidak hanya hukuman yang diumumkan. Kombes Ngajib juga mengapresiasi 744 anggota Polrestabes Makassar yang telah menunjukkan kinerja gemilang.

Penghargaan yang baru-baru ini diterima, termasuk sebagai penyelenggara layanan publik terbaik, semakin menguatkan citra positif Polrestabes Makassar di mata masyarakat.

Sebagai catatan, Polrestabes Makassar juga meraih penghargaan terbaik dari Ombudsman dalam penilaian layanan publik, dengan skor tertinggi di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan. (*)