Wajo, katasulsel.com — Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Kabupaten Wajo. Seorang gadis remaja berinisial AT (16) hamil akibat hubungan gelap dengan kakak iparnya, IG (26).
Kisah kelam ini semakin memilukan ketika bayi hasil hubungan tersebut ditemukan meninggal setelah dibuang ke sungai oleh seorang perempuan berinisial AB (29). AB diketahui memiliki hubungan keluarga dengan AT dan IG.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. “AB pelaku yang membuang bayi dari hasil hubungan gelap AT dan IG. AT merupakan adik ipar dari IG,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Jasad bayi malang tersebut ditemukan di sungai oleh warga Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, sehari setelah dilahirkan pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita.
Penemuan ini langsung mengundang perhatian warga setempat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa para pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Bantaeng.
“Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng yang berkebun di Kabupaten Wajo,” jelas Alvin.
Proses penangkapan para pelaku menjadi babak baru dari kasus ini. IG dan AT berhasil diringkus di Kecamatan Sinoa, Bantaeng, pada Kamis (12/12).
Berdasarkan hasil pengembangan, AB, yang membuang bayi ke sungai, juga diamankan di lokasi berbeda di Bantaeng.
“Ketiganya langsung dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IG mengancam AT setelah menghamilinya. Ketakutan akan aib keluarga membuat AB mengambil tindakan nekat dengan membuang bayi tersebut ke sungai.
“Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal,” ujar Alvin.
Bersambung…
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kejahatan berlapis, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan bayi.
IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, AT yang masih di bawah umur menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan dampaknya yang tragis.
Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan agar keadilan bagi korban dan bayi yang menjadi korban keganasan ini dapat ditegakkan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta di balik tragedi memilukan ini.(*)
Tinggalkan Balasan