Gedung DPRD Sidrap hari itu bak panggung teater politik. Sorot lampu rapat paripurna menerangi wajah-wajah serius yang tengah beradu gagasan.
Oleh Edy Basri – Pimred Katasulsel.com
Di kursi terdepan, Ketua DPRD H. Takhyuddin Masse memimpin, bak nahkoda kapal yang melaju di tengah lautan kebijakan.
Dua ranperda menjadi menu utama rapat Selasa itu, 24 Desember 2024. Kedua rancangan ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, sebagai tanda langkah maju.
Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, maju menerima dokumen tersebut. Langkahnya, disaksikan oleh jajaran forkopimda—disitu ada Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong dan juga Dandim 1420 Letkol Awaloeddin.
Sudah pasti. Rapat ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah gerbang menuju perubahan untuk Sidrap secara keseluruhan.
Ranperda Pertama: Nafas Baru bagi Koperasi dan Usaha Mikro
Koperasi dan usaha mikro, ibarat akar pohon ekonomi yang menjulur ke tanah, menopang kesejahteraan masyarakat.
Bersambung………
Ranperda pertama yang diserahkan bertajuk “Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro”.
Sebuah langkah strategis untuk memperkuat pilar ekonomi kecil agar tak goyah diterpa badai zaman.
“Substansinya mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung sektor tersebut,” terang Takhyuddin Masse, sang dirigen kebijakan.
Ranperda ini tak hanya sekadar dokumen hukum. Ia adalah kompas yang akan menuntun koperasi dan usaha mikro menuju daya saing global.
Dengan ranperda ini, pelaku usaha kecil di Sidrap akan mendapat ruang tumbuh, dilindungi dari ancaman, dan diberdayakan untuk jadi lebih tangguh.
Ranperda Kedua: Transformasi PDAM
Jika air adalah sumber kehidupan, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidrap adalah pengelolanya.
Ranperda kedua membahas perubahan status hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Sebuah perubahan yang tidak hanya kosmetik, tetapi juga substansial.
“Substansinya mengatur secara rinci ruang lingkup layanan yang diberikan serta penyesuaian dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Takhyuddin.
Transformasi ini membawa harapan baru. Air bersih akan lebih mudah diakses, layanan lebih profesional, dan kolaborasi dengan pihak eksternal lebih terbuka.
Bersambung………
Perubahan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, menjadi dasar hukum yang kokoh untuk memperluas cakupan layanan air minum di Sidrap.
Sinergi untuk Masa Depan
Dua ranperda ini adalah cerita tentang sinergi. DPRD dan Pemkab Sidrap bukan sekadar mitra kerja, tetapi duet strategis yang saling melengkapi.
Penyerahan ini menandai komitmen bersama untuk menjadikan Sidrap lebih maju dan sejahtera.
“Ranperda ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menghadirkan kebijakan yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat Sidrap,” kata Takhyuddin.
Seperti alunan orkestra yang padu, DPRD dan Pemkab Sidrap memainkan perannya dengan harmoni. Dua ranperda ini adalah not-not penting dalam simfoni pembangunan.
Kini, harapan baru telah ditanam. Sidrap bersiap memetik buah dari kebijakan yang dirancang dengan hati dan pikiran. (*)
Tinggalkan Balasan