Bone, katasulsel.com – Watampone (Bone), Sulawesi Selatan (Sulsel), kini dihebohkan oleh dugaan kasus penipuan besar yang melibatkan seorang dukun beranak, HS alias MA binti SA.
Kasusnya sudah tuntas di kepolisian dan kini telah menjalani sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Dibalik sidang kasus yang menghebohkan ini, terungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik kerugian korban hingga Rp100 juta.
Terdakwa, yang dikenal sebagai tukang urut dan dukun beranak, menggunakan keahlian tradisionalnya untuk membangun kepercayaan korban.
Bermula dari kunjungan rutin korban yang mencari pengobatan, hubungan ini berubah menjadi aksi dugaan penipuan yang penuh intrik.
Modusnya, ia berpura-pura jadi ‘dokter idaman’.
Melalui nomor palsu, terdakwa mengaku sebagai dokter AR—pria yang didambakan korban.
Dengan janji asmara, HS menjalin komunikasi intensif. Korban yang terbuai cinta palsu mulai mengirimkan uang setelah terdakwa mengarang alasan ATM terblokir dan kebutuhan lainnya.
Apa yang terjadi kemudian? ternyata semua hanyalah janji mani. Uang melayang.
Korban rela mentransfer uang puluhan juta ke rekening terdakwa dengan harapan besar: dilamar oleh “dokter” pujaan hati.
Namun, semua itu hanyalah dusta. Sekali lagi kebohongan belaka. Uang tersebut diduga digunakan HS untuk kepentingan pribadinya.
Pada sidang pembacaan tuntutan akan digelar Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam proses sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Hukuman berat menanti bagi HS.
Korban yang merasa dipermainkan secara emosional dan finansial kini berharap keadilan ditegakkan.
“Ini bukan soal uang semata, tapi juga penghianatan atas kepercayaan,” ujar salah satu kerabat korban.
Watampone menunggu, apakah kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat? Jangan lewatkan kelanjutannya! (*)
Tinggalkan Balasan