banner 600x50

Muna, katasulsel.com – Aktivis lingkungan dari Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terkait pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Bente, Kecamatan Kabawo.

Tindakan ini dilatarbelakangi dugaan bahwa pengelolaan tersebut tidak memenuhi legalitas yang ditetapkan.

Menurut informasi yang berkembang, bangunan gedung dan mesin LPM yang dikelola oleh Laode Taba dinilai tidak memiliki legalitas yang sah.

Aktivis lingkungan Irwan Sangia menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak didukung oleh dokumen resmi, termasuk akta hibah tanah yang diperlukan untuk pendirian LPM.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2022, terdapat syarat yang jelas untuk memperoleh LPM, antara lain harus ada kelompok tani yang sudah berdiri setidaknya dua tahun dan menyediakan lahan hibah yang menjadi aset kelompok.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.

Irwan menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya gedung LPM berada di atas lahan pribadi milik Laode Taba, yang dikelola secara pribadi tanpa adanya pengakuan resmi dari lembaga terkait.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Desa Bente, yang mengira bahwa LPM tersebut adalah milik pribadi Laode Taba.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa LPM bukanlah kelompok tani, dan bangunan tersebut tidak memiliki papan nama atau informasi resmi tentang lembaga pengelolanya,” ungkap Irwan.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan akan potensi penyalahgunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan LPM, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi situasi ini, Irwan mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan LPM.

Bersambung …

Ia khawatir tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, aktivis Roy Marton juga menyampaikan rencananya untuk melakukan demonstrasi di Mako Polda Sultra dalam waktu dekat.

Ia berharap tindakan tersebut akan mendorong pihak kepolisian untuk serius menangani fenomena dugaan korupsi di bidang pertanian, serta memastikan kesejahteraan para petani di Desa Bente.

“Kami juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Muna,” pungkas Roy.

Isu ini semakin mendesak untuk disikapi, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan kepercayaan terhadap pengelolaan sumber daya pertanian di daerah. (*)