Muna, Katasulsel.com – Desakan untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Kabawo, Kabupaten Muna, kembali mencuat.
Hal ini bermula dari dugaan penolakan terhadap surat tembusan dan permintaan pendampingan yang diajukan Aliansi Pemuda Anti Korupsi. Surat tersebut terkait investigasi atas dugaan penyimpangan dalam pendirian Pabrik Padi atau Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Bente, Kecamatan Kabawo.
Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, menegaskan bahwa pihaknya meminta pendampingan kepada Polsek Kabawo untuk memastikan transparansi dan legalitas pendirian LPM tersebut. Namun, permintaan itu ditolak tanpa alasan yang jelas.
“Kapolsek Kabawo menolak permintaan pendampingan kami. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar Hasidi, Senin, 13 Januari 2025.
Aktivis Sulawesi Tenggara, Irwan Sangia, bersama timnya, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pabrik padi di Desa Bente pada 27 Desember 2024. Hasilnya, ditemukan sejumlah masalah serius.
Di antaranya; tanah yang digunakan untuk pabrik diduga belum dihibahkan, lalu, pengelolaan pabrik dilakukan secara pribadi oleh Ketua Kelompok Tani Bangkit Jaya tanpa pertanggungjawaban jelas.
“Kami menemukan banyak kejanggalan, termasuk tidak adanya transparansi dalam pengelolaan pabrik ini,” ungkap Irwan.
Bersambung…
Dalam proses investigasi, Irwan mengaku mendapat ancaman dari pihak pengelola LPM yang merasa terganggu. Ia menyayangkan sikap Polsek Kabawo yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan pengancaman kami diabaikan begitu saja oleh Polsek Kabawo. Ini menambah keyakinan kami bahwa ada upaya untuk menutupi kasus ini,” tambah Hasidi.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kapolsek Kabawo. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap motif di balik penolakan pendampingan dan dugaan pengabaian laporan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Kami meminta Kapolda Sultra segera menurunkan tim investigasi dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” tegas Hasidi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Bersambung…
Namun, dugaan tindakan Polsek Kabawo ini dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini mencuat di tengah komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai simbol penegakan hukum, transparansi dan integritas polisi menjadi harapan masyarakat. (*)
- #AliansiPemuda
- #AntiKorupsi
- #BerantasKorupsi
- #BeritaSultra
- #HukumAdil
- #HukumDanKeadilan
- #KapoldaSultra
- #KapolsekKabawo
- #KasusKabawo
- #KeadilanMasyarakat
- #LaporkanKorupsi
- #LawanNepotisme
- #LumbungPangan
- #PabrikPadiDesaBente
- #PengelolaanPabrik
- #PolriMelindungi
- #PolriTransparan
- #SulawesiTenggara
- #TegakkanHukum
- #TransparansiPublik
- Ada Apa dengan Kasus LPM Desa Bente?
- Kapolda Sultra Didesak Investigasi Polsek Kabawo
Tinggalkan Balasan