banner 600x50

Sidrap, katasulsel.com — Di tengah kebisingan Desa Bila, di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, ada deru napas yang tidak tenang.

Pada Selasa, 14 Januari 2025, angin membawa kabar. Sat Reskrim Polres Sidrap turun tangan, menggeledah kegelapan yang melingkupi praktik perjudian sabung ayam.

Dengan langkah sigap, tim polisi menelusuri jejak-jejak yang menyisakan ketidaknyamanan di hati warga desa itu.

Laporan resah dari masyarakat menjadi pendorong untuk membuka tirai rahasia.

Kasat Reskrim, AKP Setiawan, Senin, 20 Januari 2024, berbicara dengan tegas.

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

“Kami telah menangkap pelaku yang tertangkap tangan, beraksi dalam dunia yang terlarang ini,” ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan: uang tunai dan ayam aduan yang tak bersalah, terkurung dalam rutinitas berdarah.

Pasal Perjudian mengancam mereka, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun sebagai bayaran untuk kesalahan yang mengusik ketenangan desa.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi.

“Ini bagian dari Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya penuh keyakinan. Instruksi Kapolri menjadi pedoman, mengajak seluruh jajaran untuk menegakkan ketertiban.

Namun, bukan hanya penegakan hukum yang diutamakan. Fantry juga menekankan perlunya pendekatan preemtif dan preventif.

“Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci untuk membangun kembali tatanan sosial dan ekonomi kita,” tambahnya.

Bersambung…

Kini, harapan baru tersemat di hati warga. Mereka diimbau untuk tak ragu melapor, mengusir bayang-bayang perjudian yang mengancam kesejahteraan.

Dalam kebersamaan, sebut Fantry, Sidrap kini berjuang melawan segala bentuk kejahatan.

“Di sinilah, langkah berani dan sinergi dibutuhkan untuk mengembalikan kedamaian di desa tercinta,” tegas Kapolres Fantry.(*)