Oleh: Saiful Huda Ems.
Pada hari Selasa (21/1/2025) kemarin merupakan jadwal sidang perdana praperadilan, yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melawan KPK. Namun sayang sekali proses praperadilan yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan itu, tidak dihadiri oleh pihak KPK.
Kita bisa membayangkan, seandainya persidangan ini dilakukan oleh pihak KPK, lalu Hasto Kristiyantonya yang tidak hadir, pastilah akan banyak serangan dari para buzzer yang menyudutkan Hasto Kristiyanto yang dianggapnya takut, banyak alasan dll. Namun tidak begitu ketika kali ini pihak KPK nya yang tidak hadir, para buzzerpun diam saja.
Padahal sidang praperadilan ini merupakan upaya perlawanan hukum dari pihak Hasto Kristiyanto pada pihak penyidik KPK, yang dianggapnya sewenang-wenang dan sangat gegabah menentukan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pada KPU yang dilakukan oleh Harun Masiku di tahun 2019 lalu.
Praperadilan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, itu juga merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahan demokrasi melalui jalur hukum, sebagaimana yang disampaikan oleh koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Telapessy di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Tim hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan itu telah mengungkap sejumlah penemuannya terhadap dugaan cacat prosedural, termasuk diantaranya kesewenang-wenangan KPK dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap Hasto Kristiyanto.
Bersambung…
Ada banyak kejanggalan dari aspek waktu, prosedur maupun substansi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, karena itulah Hasto Kristiyanto melalui tim hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji semua itu, namun pihak KPK nya sendiri malah mangkir dari persidangan dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan.
Hemmm…bukankah KPK jauh-jauh hari sudah sesumbar, akan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, lah kok begitu dipanggil untuk sidang praperadilan di PN Jaksel KPK malah mangkir?
Ingatloh, mengulur-ulur waktu untuk datang di persidangan itu merupakan bentuk pelanggaran dari Azas Persidangan, yakni adanya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM.
Demikian pula dengan menunda-nunda untuk hadir di persidangan, dengan atau tanpa sadar itu sesungguhnya merupakan bentuk kecil dari pelanggaran HAM, karena KPK telah mengambil hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Absennya KPK dari persidangan ini akhirnya telah membuat hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon (KPK).
Bersambung…
Dari berbagai informasi yang saya terima, dengar-dengar pihak penyidik KPK sebetulnya masih sangat kesulitan untuk mencari bukti-bukti terbaru (novum), prihal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU oleh Harun Masiku, yang sudah sangat lama telah mendapatkan keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan Tipikor ini.
Namun KPK Edisi Mulyono ini seolah masih terus berusaha mencari-cari bukti untuk memperkuat penetapan status tersangkanya Hasto Kristiyanto. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini didekati mulai dengan intimidasi hingga lobi-lobi dengan imbalan uang miliaran dll. agar mereka mau bersaksi yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Benar tidaknya info ini wallahu a’lam.
Selain itu, saya juga baru saja mendapatkan informasi, bahwa salah seorang saksi yang bernama Agustiani Tio Fredelina, yang selama ini sangat kooperatif dan telah menjalani sanksi pidana hingga sudah bebas, tiba-tiba dicekal ke luar negeri oleh KPK. Padahal Tio ini sedang sakit keras dan memerlukan perawatan di RS Luar Negeri.
Tio dalam kesaksiannya terdahulu di Pengadilan Tipikor tahun 2020, juga sama sekali tidak pernah menyatakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Ini benar-benar perlakuan dari KPK yang membahayakan nyawa seseorang, ini bentuk kekejaman KPK yang bisa dikategorikan dengan pelanggaran HAM yang kesekian kalinya dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Harun Masiku.
Inilah tindakan brutal yang dilakukan Rosa dengan mengabaikan kemanusiaan. Jangan-jangan selain berbagai intimidasi yang dilakukan terhadap Kusnadi, cara mencekal Tio ini sebagai bagian dari tekanan Rosa agar Tio membuat kesaksian sesuai kehendak penyidik KPK. Lagi-lagi nampak nyata, bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terlalu prematur, sehingga terkesan proses penegakkan hukum seperti membabi buta. (SHE).
22 Januari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.
Tinggalkan Balasan