Enrekang, katasulsel.com – Kasus muatan asusila dan pencemaran nama baik yang melibatkan Hj. Sanaria, tersangka yang terjerat dalam hiruk-pikuk media sosial, kini memasuki fase penyidikan.
Namun, keinginan masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang tegas tampaknya belum terwujud, meskipun laporan sudah terdaftar di Polres Enrekang dengan nomor STTLP/195/XII/2024/SPKT.
Misbah Juang, Ketua Korlap Aksi dari Aliansi For Justice Enrekang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum.
“Tindakan Hj. Sanaria sudah memenuhi unsur untuk penahanan. Namun, bukti kuat dan ancaman hukuman tampaknya tak membuat pihak kepolisian bertindak,” ujarnya dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Kamis, 23 Januari 2025.
Kasus ini, yang mencuat di media sosial dan melibatkan penghinaan terhadap Ibu Santi dan Ibu Anita, telah memunculkan sejumlah pertanyaan tentang integritas penegakan hukum di Enrekang.
Misbah menekankan bahwa, “Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang, dan bisa saja memicu pembangkangan.”
Mengacu pada Pasal 45 ayat 1 dan ayat 4 serta Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Misbah menjelaskan bahwa Hj. Sanaria seharusnya segera ditahan.
Bersambung..
“Bukan hanya karena ancaman pidana yang mencapai 6 tahun, tetapi juga karena adanya kekhawatiran akan pelarian dan penghilangan barang bukti. Bukti sudah ada, dan dia telah menghapus jejaknya,” jelasnya.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum ini bukan hal yang baru.
“Kami tidak ingin situasi ini menjadi kebiasaan. Kami meminta Kapolres Enrekang untuk bertindak tegas. Ini adalah bentuk ultimatum kami,” tegas Misbah, menambahkan bahwa sikap Hj. Sanaria yang merasa kebal hukum karena dukungan dari petinggi kepolisian seharusnya tidak dibiarkan.
Situasi ini menciptakan suasana tegang di kalangan warga Enrekang, yang menanti kepastian hukum. Ketidakadilan dan ketidakpastian ini, jika terus berlanjut, akan mengganggu harmoni sosial di daerah ini.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Apakah keadilan akan ditegakkan? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi contoh di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah? Masyarakat Enrekang menunggu jawaban dari pihak berwenang. (*)
Tinggalkan Balasan