Konawe Kepulauan, katasulsel.com — PT. Gema Kreasi Perdana diduga tak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan yang melakukan Operasi di Kepulauan Wawoni.
Polemik Pertambangan PT.GKP Dan Warga Lokal Wawonii Kembali Memanas, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tenggara Turut Merespon.
Ketua, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi (DPD LAKI) sekaligus Ketua laskar Pejuang 45 Sulawesi Tenggara, Rahmat melalui wakil II, Kahar Musakkar, mengatakan PT. Gema Kreasi Perdana (GPK) Merupakan Perusahaan yang Bergerak dibidang Pertambangan kembali Menjadi sorotan di Kalangan masyarakat Sulawesi Tenggara yaitu Sejumlah LSM, Aktivis dan Masyarakat Lokal Wawaoni, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggar (Sultra).
Konflik antara PT.GKP Dan Masyarakat Lokal Wawonii telah berlangsung lama, dipicu masyarakat penduduk lokal wawonii yang telah mendiami pulau kecil itu berpuluh puluh bahkan ratusan tahun, lalu dengan modal investasi, sehingga Pulau di provinsi Sulawesi tenggara (Wawoni) akan di Jamah untuk di eksploitasi oleh PT.GKP.
Dengan Nada datar namun Tegas, Kahar Musakkar, menjelaskan, Saat ini telah diketahui bahwa, IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PT GKP yang beroperasi di Wawoni, Sesuai putusan Pengadilan Tinggl Tata Usaha Negara, Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agungt, yang telah mencabut ijin perusahaan tersebut,
Alih alih mematuhi putusan pemerintah, pihak perusahaan PT.GKP tetap ngotot dan terkesan melawan Putusan Pemerintah melalui Putusan pengadilan MK, perusahaan PT GKP tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan, Geramnya.
Pemerintah wajib bersikap tegas dan memberikan Sangsi Tegas bagi perusahaan tambang PT GKP,
yang tidak mengindahkan Putusan Pengadilan PTUN,
“Masih kata, Ketua, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi (DPD LAKI) sekaligus Ketua laskar Pejuang 45 Sulawesi Tenggara, Melalui Wakil II, Kahar Musakkar,, Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan. Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang- undangan.
Bersambung..
Lebih lanjut , Kahar terangnya, mengatakan, Kekhawatiran masyarakat kalau tambang beroperasi antara lain, Kerusakan lingkungan hingga mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk lahan pertanian dan perkebunan mereka. Ancaman lain adalah bencana, terlebih bendungan tailing berada tak jauh dari pemukiman hingga rawan runtuh dan berpotensi membunuh masyarakat. Apalagi, Kabupaten Wawoni berada wilayah aktif Seismik karena letusan gunung merapi.
Seismik adalah kata atau sifat yang berarti berhubungan dengan gempa bumi atau getaran bumi, ucapnya sembari meneguh kopinya menjelaskan.
Beberapa video yang didapatkan redaksi.perusahaan PT GKP, yang kita ketahui Anak perusahaan dari PT Harita Group, masih terus memuat nikel di pertambangan di kawasan Wawoni, meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa IPPKH perusahaan tersebut mesti dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/ sekarang Kementerian Kehutanan).
Atas perlawan masyarakat lokal wawonii menolak adanya aktivitas pertambangan PT.GKP diatas pulau yang mereka diami selama ini, hingga sampai kemeja hijau.
untuk di Ketahui, Dalam Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Nomor : 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 , yang dimana membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor : 367/B/2023/PT.TUN.JKT. Yang pada pokok nya, putusan pengadilan memerintahkan Menteri LHK untuk membatalkan serta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT.GKP Dengan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas
pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga dapat mengancam kehidupan sekitarnya.
Bukan hanya itu, Mahkama Agung (MA) juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021. Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 Putusan ini membatalkan pasal alokasi ruang tambang dalam Peraturan Daerah Konawe Kepulauan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Putusan MA ini menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil di Indonesia khusus nya di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Berdasarkan rujukan Hal Tersebut diatas, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45
(Laki P45), Sulawesi Tenggara, Melakui Wakil Ketua II, Kahar Musakkar, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) GAKKUM RI , BARESKRIM MABES POLRI RI, KEJAKSAAN, Untuk menghentikan segala Aktivitas pertambangan PT.GKP dipulau Wawonii demi asas keadilan dan kepastian hukum. Ujarnya Kamis 23/1/2025.
Dimana telah adanya putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA). tertanggal 7 Oktober 2024, untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.GKP, serta pembatalan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Alokasi ruang tambang di pulau Wawonii, dengan Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022. Kata dia.
oleh sebab itu, lanjut Kahar sebutan manjanya, , PT.GKP harus nya tak memiliki dasar hukum lagi untuk beraktivitas melakukan eksploitasi pertambangan di pulau wawoniu. Namun mengapa PT.GKP hari ini masih terus beroperasi padahal telah ada putusan inkrah yang melarang? Hal ini kembali melahirkan keresahan masyarakat dan menuntut keadilan serta kepastian hukum Republik Indonesia?
Bersambung..
“Kami sangat Prihatin Dengan Kondisi yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu wawaonii yang merupakan Pulau kecil yang ada di sulawesi Tenggara, tentu dengan adanya kegiatan Pertambangan yang semakin melarut-larut akan mengancam masa depan anak cucu mereka. Akhir kata kepada siapa lagi rakyat akan mengaduh jika bukan kepada pemerintah, kepentingan rakyat adalah segalanya dan utama diatas golongan.
“Justitia pereat mundus” sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang di Gedung merah Putih dan KPK RI Melakukan Aksi Demonstrasi Guna Meminta Presiden RI. Prabowo Subianto Mengambil Langkah untuk Menuntaskan Polemik Di wawonii. ***
Laporan: Queto Agatha
Kami Membutuhkan Anda! ✍️📸
Katasulsel.com sedang membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Jurnalis di WILAYAH ANDA! 🌟
Jika Anda suka tantangan, memiliki minat di dunia jurnalistik, dan ingin menyuarakan berita dari daerah Anda, inilah saatnya!
Kriteria:
✅ Berpengalaman atau memiliki minat kuat di bidang jurnalistik
✅ Berdomisili di Wilayah Anda
✅ Mampu menulis berita dengan akurat dan terpercaya
✅ Komunikatif dan memiliki jaringan yang luas
Keuntungan:
📌 Menjadi bagian dari media yang berkembang pesat
📌 Penghasilan menarik sesuai kinerja
📌 Kesempatan mengembangkan karier jurnalistik
Kirim CV dan contoh tulisan Anda ke:
📧 katasulsel@gmail.com
📱 Info lebih lanjut: 08234898198 (Whatsapp)
Mari bergabung bersama kami, suarakan berita dari daerah Anda untuk Indonesia! 📰✨