Konawe Kepulauan, Katasulsel.com – Konflik panjang antara masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) kembali mencuat.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan alokasi ruang tambang dalam RTRW Konawe Kepulauan, aktivitas PT GKP ternyata masih berlangsung.
Putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2022 secara jelas memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Namun, masyarakat setempat justru mendapati aktivitas tambang terus berjalan.
Hal ini memantik reaksi keras dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Sulawesi Tenggara.
“Putusan MA ini sudah inkrah dan wajib ditaati semua pihak. Tapi kenyataannya PT GKP masih beroperasi, dan ini jelas melukai keadilan masyarakat Wawonii,” tegas Wakil Ketua II LAKI P45 Sultra, Kahar Musakkar, Jumat (24/1).
Pulau Wawonii, sebagai pulau kecil yang dihuni selama puluhan tahun oleh masyarakat lokal, masuk kategori wilayah yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Wawonii merupakan abnormally dangerous activity yang berisiko tinggi merusak ekosistem, flora, fauna, hingga kelangsungan hidup masyarakat.
“Kehidupan masyarakat lokal di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidup dari lingkungan justru terancam oleh tambang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup generasi mendatang,” ujar Kahar.
Dalam pernyataannya, Kahar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta Presiden menginstruksikan Kepala Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin PT GKP.
Selain itu, LAKI P45 juga meminta dilakukan audit kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang timbul. Kahar menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap dampak negatif yang sudah terjadi.
“Kami mendesak agar kerugian negara dan pencemaran lingkungan di Wawonii dihitung dan diproses secara hukum. Jangan ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Bersambung…
Sebagai bentuk protes atas situasi ini, LAKI P45 Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK dan Istana Presiden dalam waktu dekat.
Mereka akan menuntut pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang di Wawonii dan menegakkan hukum secara adil.
“Jika hukum tidak ditegakkan, kepada siapa lagi rakyat akan mengadu? Kami akan terus berjuang demi keadilan masyarakat Wawonii,” pungkas Kahar.
Kahar juga mengingatkan pentingnya pemerintah mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Dengan filosofi hukum, “Justitia pereat mundus”—keadilan harus tetap ditegakkan meskipun dunia hancur, Kahar berharap agar masyarakat Wawonii mendapatkan keadilan yang sudah lama mereka perjuangkan. (*)
Laporan: Asman Ode
Kami Membutuhkan Anda! ✍️📸
Katasulsel.com sedang membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Jurnalis di Konawe Kepulauan! 🌟
Jika Anda suka tantangan, memiliki minat di dunia jurnalistik, dan ingin menyuarakan berita dari daerah Anda, inilah saatnya!
Kriteria:
✅ Berpengalaman atau memiliki minat kuat di bidang jurnalistik
✅ Berdomisili di Konawe Kepulauan
✅ Mampu menulis berita dengan akurat dan terpercaya
✅ Komunikatif dan memiliki jaringan yang luas
Keuntungan:
📌 Menjadi bagian dari media yang berkembang pesat
📌 Penghasilan menarik sesuai kinerja
📌 Kesempatan mengembangkan karier jurnalistik
Kirim CV dan contoh tulisan Anda ke:
📧 katasulsel@gmail.com
📱 Info lebih lanjut: 082348981986 (Whatsapp)
Mari bergabung bersama kami, suarakan berita dari Konawe Kepulauan untuk Indonesia! 📰✨
- aksi demonstrasi Wawonii
- aktivitas tambang PT GKP.
- audit kerugian negara
- eksploitasi tambang
- flora fauna Wawonii
- hukum lingkungan
- izin tambang dicabut
- keadilan masyarakat
- kerusakan ekosistem
- Konawe Kepulauan
- konflik lingkungan
- konflik tambang
- LAKI P45 Sultra
- lingkungan hidup Wawonii
- masa depan generasi
- pelanggaran hukum tambang
- Pencemaran Lingkungan
- penghentian tambang
- penyalahgunaan wewenang
- penyelamatan lingkungan
- Prabowo Subianto
- PT GKP
- Pulau Wawonii
- putusan MA
- RTRW Konawe Kepulauan
- tambang abnormally dangerous
- tambang di pulau kecil
- tambang ilegal
- tambang PT GKP
- tambang Wawonii
Tinggalkan Balasan