banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid (Pihak Terkait), membantah tegas tuduhan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman (Pemohon), terkait dugaan keberpihakan Bupati Aktif dalam Pemilu 2024.

Sidang perkara sengketa Pemilu Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025) menghadirkan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum Pihak Terkait, La Ode Muhammad Dzul Fajar, membeberkan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Konawe Kepulauan sama sekali tidak terkait dengan Pemilu.

“Pergantian kepala desa tersebut dilakukan atas lima alasan sah, seperti habis masa jabatan, tersandung kasus hukum, hingga meninggal dunia. Bahkan, penunjukan itu terjadi jauh sebelum tahapan pemilu dimulai,” ujar Fajar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah kepala desa yang diganti bukan 51, melainkan 59. Penunjukan ini berlangsung dalam kurun waktu 2022–2023, periode yang tidak relevan dengan proses pemilu.

Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa Rifqi Saifullah Razak, Calon Bupati dari Pihak Terkait, merupakan anak kandung Bupati Aktif Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Hal ini, menurut Pemohon, menjadi bukti adanya konflik kepentingan. Mereka menduga Bupati Aktif memanfaatkan posisinya untuk mendukung Pihak Terkait, salah satunya melalui pergantian kepala desa yang dianggap mencurigakan.

Namun, Pihak Terkait membantah keras tuduhan ini. “Tidak ada bukti bahwa kebijakan Bupati Aktif memengaruhi hasil pemilu. Penunjukan kepala desa adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang sesuai hukum,” tegas Fajar.

Dalam persidangan, Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil Pemohon. Mereka juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa keputusan KPU Konawe Kepulauan terkait penetapan hasil pemilihan tetap sah dan berlaku.

Dalam sengketa ini, isu utama yang diuji adalah apakah terdapat pelanggaran prinsip proporsionalitas dan netralitas oleh pejabat publik yang dapat memengaruhi hasil Pemilu.

Bersambung..

Dalil Pemohon terkait keberpihakan Bupati Aktif harus dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan konkret.

Sementara itu, Pihak Terkait menggunakan argumen hukum bahwa pergantian kepala desa merupakan kewenangan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penunjukan penjabat kepala desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan keberpihakan politik tanpa bukti yang kuat.

Keputusan akhir berada di tangan Majelis Hakim MK yang akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang diajukan para pihak. Perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan prinsip demokrasi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.(*)


Kami Membutuhkan Anda!

✍️📸 Katasulsel.com sedang membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Jurnalis di wilayah Anda! 🌟 Jika Anda suka tantangan, memiliki minat di dunia jurnalistik, dan ingin menyuarakan berita dari daerah Anda, inilah saatnya!

Kriteria:
✅ Berpengalaman atau memiliki minat kuat di bidang jurnalistik
✅ Berdomisili di wilayah Anda
✅ Mampu menulis berita dengan akurat dan terpercaya
✅ Komunikatif dan memiliki jaringan yang luas

Keuntungan: 📌 Menjadi bagian dari media yang berkembang pesat
📌 Penghasilan menarik sesuai kinerja
📌 Kesempatan mengembangkan karier jurnalistik

Kirim CV dan contoh tulisan Anda ke: 📧 katasulsel@gmail.com
📱 Info lebih lanjut: 082348981986 (Whatsapp)

Mari bergabung bersama kami, suarakan berita dari wilayah Anda untuk Indonesia! 📰✨