Makassar, katasulsel.com – Tindakan debt collector atau “mata elang” kembali menuai kontroversi di Makassar. Kali ini, seorang istri wartawan media online yang juga pengurus IWO Sulsel, Yuliani, mengalami kejadian tak menyenangkan saat motornya ditarik oleh pihak leasing Mandala Finance, meskipun hanya tersisa dua kali cicilan menuju pelunasan.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, ketika Yuliani baru saja keluar dari Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso. Ia dibuntuti oleh mata elang hingga ke Jalan Wahidin Sudirohusodo (Eks Jalan Irian) sebelum akhirnya diarahkan ke kantor Mandala Finance untuk membahas tunggakan kredit kendaraannya.
Saat di kantor leasing, Yuliani meminta keringanan agar bisa melunasi angsuran pada awal bulan. Namun, tanpa persetujuannya, motor yang ia gunakan tiba-tiba dipindahkan ke gudang leasing setelah pihak Mandala meminjam kunci dengan alasan menggeser kendaraan.
Tak hanya kehilangan motor, Yuliani juga dipaksa membayar biaya tambahan yang dirasa tidak wajar. Selain sisa dua angsuran, ia dibebani biaya keterlambatan serta biaya penarikan oleh pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp 4 juta.
“Saya sudah membayar satu angsuran lewat kolektor Mandala Finance atas nama Ronald, tapi ternyata uang itu tidak disetorkan ke kantor,” keluh Yuliani.
Tindakan ini dinilai janggal, karena debt collector yang bekerja untuk leasing justru membebankan biaya penarikan kepada konsumen. Yuliani pun merasa ini seperti modus pemerasan terselubung yang merugikan masyarakat.
Lanjut…
Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak Mandala Finance Cabang Makassar 3 di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pimpinan leasing tidak berada di tempat. Para pegawai pun terkesan menutup akses informasi dengan enggan memberikan kontak manajer yang bertanggung jawab.
Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menilai tindakan leasing ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum.
“Jika leasing melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, itu melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Mereka juga bisa kena jerat UU Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Zulkifli.
Ia mendorong agar Yuliani segera membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Kita harus melek hukum, jangan sampai jadi korban leasing. Pelajari UU tentang pembiayaan dan perlindungan konsumen supaya bisa melawan tindakan sepihak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Yuliani telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. Namun, menurut staf di sana, pihak Mandala Finance selama ini dikenal sulit diajak mediasi setiap kali ada pengaduan konsumen.
Kini, Yuliani berharap ada solusi yang adil agar motornya bisa kembali. Sebab, kendaraan tersebut menjadi alat penting bagi keluarganya untuk mencari nafkah.
“Semoga masalah ini cepat ditangani dan tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami kejadian serupa,” harapnya.
(*)
Tinggalkan Balasan