banner 600x50

Konawe Kepulauan, Katasulsel.com — Polemik tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, kembali memanas. Konflik panjang antara perusahaan tambang ini dan masyarakat lokal kini memasuki babak baru.

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP.

Berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 403 K/TUN/TF/2024, izin tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, MA juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur alokasi ruang tambang.

Namun, hingga kini PT GKP masih terus beroperasi. Aktivitas ini memicu keresahan warga lokal yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup mereka.

Pulau Wawonii, yang merupakan pulau kecil dengan ekosistem unik, dinilai tidak cocok untuk kegiatan tambang.

Dalam pertimbangannya, MA bahkan mengategorikan aktivitas pertambangan di Wawonii sebagai ‘abnormally dangerous activity’ yang dapat mengancam flora, fauna, hingga kehidupan manusia.

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Sulawesi Tenggara turut angkat suara. Melalui Wakil Ketua II Kahar Musakkar, mereka mendesak Menteri Kehutanan segera menindaklanjuti putusan MA dengan mencabut izin IPPKH PT GKP.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menghentikan segala aktivitas tambang di Wawonii.

“PT GKP hanya mementingkan kepentingan kelompoknya tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat lokal. Hak-hak petani diserobot, pencemaran lingkungan terjadi, dan mata pencaharian nelayan terancam,” ujar Kahar.

Lebih lanjut, Laki P45 meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang PT GKP.

Mereka juga mendorong investigasi atas potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di Wawonii.

Lanjut

“Kami sangat prihatin dengan masa depan Pulau Wawonii. Jika eksploitasi terus dibiarkan, dampaknya akan menghancurkan kehidupan generasi mendatang,” tambah Kahar.

Dalam waktu dekat, Laki P45 berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Pulau Wawonii adalah simbol perjuangan masyarakat kecil melawan eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyatnya. (*)

Laporan : Queto Agatha