Selayar, katasulsel.com – Di sudut kecil Dusun Tanah Harapan, nama yang seharusnya melambangkan kebahagiaan, sebuah episode kelam kembali membuka luka lama.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Abdul Kadir (55), pria paruh baya yang hidup sebagai buruh ternak, berdiri di tepi jalan, matanya penuh amarah dan penyesalan.
Di kejauhan, sepeda motor mantan istrinya, RAP (35), melintas.
Ia menghentikannya, bukan untuk menyapa, bukan untuk melepas rindu, tetapi untuk melontarkan tuduhan yang telah membara di dadanya bertahun-tahun: “Dulu kau selingkuh.”
RAP membantah. Namun, kata-kata bukanlah tembok yang mampu menahan badai. Kadir, terbakar api cemburu yang tak kunjung padam, merampas ponsel dari sadel motor RAP.
Pergulatan terjadi. Motor oleng, tubuh RAP terhuyung, dan detik berikutnya, ia terjatuh di jalanan berdebu. Tidak cukup sampai di situ, tinju pria yang dulu pernah berjanji melindunginya malah mendarat di tubuhnya.
Besambung..
Kisah ini sampai di meja Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, menghadirkan dilema antara keadilan dan kemanusiaan.
Abdul Kadir, seorang pria yang hanya ingin menafkahi anak-anaknya, bukan seorang residivis. Kesalahan ini yang pertama, dan mungkin juga yang terakhir. RAP, meski sempat menjadi korban, memilih jalan yang tidak semua orang mampu: memaafkan.

Di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa, 18 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menggelar ekspose perkara yang diajukan oleh Kejari Kepulauan Selayar.
Permohonan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) diajukan, bukan karena hukum bisa dinegosiasi, tetapi karena keadilan sejati kadang lebih dari sekadar hukuman.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis.
Korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat.
Mereka pernah menikah (nikah siri) dan memiliki dua anak.
Korban telah memaafkan dan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Bersambung…
“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitoring terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.
Ia pun memerintahkan pembebasan Abdul Kadir jika masih dalam tahanan, mengembalikan barang bukti yang disita, dan menyelesaikan administrasi perkara.
Dusun Tanah Harapan kini kembali sunyi, menyisakan pelajaran berharga bagi mereka yang mendengar kisah ini. Bahwa cinta yang berubah jadi bara bisa membakar siapa saja, bahwa amarah yang dibiarkan berkecamuk bisa menjatuhkan manusia ke titik paling kelam.
Namun, di balik semua itu, ada satu pelajaran yang lebih besar: kadang keadilan bukan soal membalas luka, tapi soal memberi ruang untuk menyembuhkannya.(*)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti