Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Praktisi Hukum: Soal LP2B di Buton Utara Mesti Ditetapkan dalam Perda dan Tertuang di Peta Lokasi

Praktisi Hukum Kasno Awal

“Jika sudah masuk dalam tata ruang wilayah, barulah kawasan itu bisa disebut sah sebagai LP2B,” ujarnya.

Namun, ada hal yang menurutnya perlu diperjelas. Tidak semua lahan LP2B mutlak harus dipertahankan jika ada kepentingan umum yang lebih besar.

Dalam hal ini, pembangunan fasilitas umum seperti puskesmas bisa menjadi pengecualian.

“Saya menyayangkan ada pelaporan terkait lahan LP2B yang sebenarnya masih dalam wilayah administrasi kepentingan umum.

Padahal, aturan memperbolehkan pengalihan lahan LP2B untuk kepentingan umum, tentu dengan syarat dan prosedur yang jelas,” tegas Kasno.

Dalam praktiknya, regulasi terkait LP2B memang cukup ketat. Prinsip kehati-hatian sangat ditekankan dalam pengalihan fungsi lahan agar keseimbangan tetap terjaga.

Jika dilakukan serampangan, dampaknya bisa lebih buruk dari yang dibayangkan.

“Bayangkan jika kita membiarkan alih fungsi lahan secara tak terkendali. Perlahan, kita bisa menghadapi krisis lahan pertanian.

Harga pangan bisa melambung, ketahanan pangan bisa goyah, dan dampaknya bisa meluas ke sektor lainnya,” ujarnya dengan nada serius.

Pemerintah memang memberi ruang bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tetapi harus melalui mekanisme yang ketat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar alih fungsi ini tetap sejalan dengan aturan.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version