Jakarta, Katasulsel.com — Viral di media sosial, kabar soal kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun bakal langsung disita polisi.

Heboh, ramai diperbincangkan. Tapi tunggu dulu, Korlantas Polri langsung turun tangan meluruskan. Info itu? Hoax.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dengan tegas membantah.

“Tidak benar. Polisi tidak akan langsung menyita kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun,” tegasnya di Jakarta, Jumat (21/3).

[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Ia memastikan aturan tilang tetap sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada perubahan. Tidak ada penyitaan dadakan.

Jadi, apa yang sebenarnya terjadi? Slamet menjelaskan, jika STNK kendaraan tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan memang bisa dihapus dari daftar registrasi.

Tapi ini tidak otomatis. Harus ada permintaan dari pemilik atau keputusan pejabat berwenang. Itu pun sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bersambung…

Namun, jika kendaraan tanpa STNK aktif terjaring razia? Tetap kena tilang. Prosedurnya jelas. Kendaraan tidak akan disita, hanya pengendara yang diminta bertanggung jawab atas pelanggarannya.

Bagaimana dengan tilang elektronik (ETLE)? Slamet menjelaskan lagi. Pemilik kendaraan yang terekam melanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

Tidak ada sanksi langsung. Pemilik diberi waktu untuk merespons atau membayar denda. Jika tidak? Data kendaraan diblokir sementara. Tapi tenang, blokir bisa dibuka setelah semua kewajiban diselesaikan.

Jadi, kabar soal penyitaan kendaraan ini jelas salah kaprah. Bukan cuma salah paham, tapi juga berpotensi bikin panik masyarakat.

Slamet mengingatkan agar publik lebih hati-hati mencerna informasi. “Cek dulu sumbernya sebelum percaya,” tegasnya.

Pasal 74 UU Lalu Lintas sendiri mengatur detail soal penghapusan data kendaraan. Ada dua alasan: permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang.

Bersambung..

Itu pun hanya berlaku jika kendaraan rusak berat atau STNK mati lebih dari dua tahun tanpa registrasi ulang. Kalau sudah dihapus? Kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi.

Jadi, untuk para pemilik kendaraan, jangan termakan hoax. Perpanjang STNK tepat waktu, taati aturan lalu lintas, dan hindari masalah di jalan raya. Polisi tidak akan asal sita kendaraan Anda.

Tapi kalau melanggar? Tetap siap kena tilang. Hukum tetap hukum.(*)