Geger di Gowa, Pria Berpakaian Polisi Peras Korban Pakai Alasan ‘Kasus Anak’

Polisi gadungan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Gowa, Katasulsel.com – Modus penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum kembali memakan korban. Kali ini, dua pria asal Makassar dan Gowa diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah melakukan pemerasan terhadap seorang warga dengan berpura-pura sebagai anggota Polri.

Penangkapan dilakukan Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang merasa telah menjadi sasaran pemerasan.

Pakai PDL, Ancam “Urus Kasus Anak”

Dua pelaku yang masing-masing berinisial F (21), warga Paropo, Makassar, dan M (30), warga Manggarupi, Gowa, menjalankan aksinya dengan rapi. F mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap atribut Polri untuk meyakinkan korban. Ia mendatangi Fadlan dan mengaku telah menangkap anaknya karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Alih-alih membawa ke ranah hukum, F menawarkan “jalan damai” dan meminta uang sebesar Rp8 juta agar masalah tersebut tidak diproses lebih lanjut. Korban yang panik dan khawatir, menyerahkan uang Rp2,5 juta serta satu unit handphone milik anaknya sebagai jaminan.

Tak berhenti di sana, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran. Korban kembali menyetor uang Rp1,5 juta. Namun ketika permintaan ketiga datang, korban mulai curiga dan memutuskan untuk melacak keberadaan pelaku, lalu melaporkannya ke Polres Gowa.

Aksi Terbongkar, Seragam dan Atribut Diamankan

Setelah laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 8 April 2025, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi yang telah dilacak.

Lanjut…

Dari interogasi awal, pelaku F mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas Polri lengkap beserta atribut sebagai bagian dari modus penyamaran. M diketahui berperan mendampingi F saat menakut-nakuti korban.

banner 300x600

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning DD 1859 BN
  • 2 unit handphone milik pelaku
  • 1 unit iPhone milik korban
  • 2 buah tas
  • 1 stel PDL Polri lengkap atribut
  • Uang tunai sebesar Rp2.368.000

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Imbauan Kepolisian: Cek Identitas, Jangan Takut Bertanya

Polres Gowa dalam keterangannya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada siapapun yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa memperlihatkan identitas dan surat tugas resmi.

“Jika ada yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Penegakan hukum itu prosedural, bukan lewat ancaman atau transaksi bawah tangan,” tegas Kapolres Gowa melalui Humas Polres.(moi)

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup