
“Ini memperparah situasi. Negara tidak boleh membiarkan utang-utang itu terus menggantung. Pembangunan harus berkeadilan, baik kepada pemilik lahan maupun pekerja lapangan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu.
Otorita IKN Dinilai Bungkam
Dalam kunjungannya ke Balikpapan dan Penajam Paser Utara (22–24 Januari 2025), Wilson menyebut sudah mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, namun hingga kini belum ada respons.
“Sudah hampir dua bulan surat kami tak digubris. Ini bukti lemahnya komunikasi dari otoritas kepada masyarakat. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut hak rakyat dan keadilan sosial,” katanya kecewa.
Akan Ditempuh Jalur Hukum Nasional dan Internasional
Jika pemerintah tak juga merespons, Wilson memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke forum nasional maupun internasional, mengingat klaim tanah juga memiliki dokumen kepemilikan resmi yang diakui Pemerintah Hindia Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Kami tetap mengedepankan dialog, namun jika tak ada niat baik, kasus ini akan kita angkat lebih luas. Kami tidak akan diam melihat rakyat kecil dikesampingkan demi ambisi besar negara,” pungkas Wilson Lalengke. (*)
Tinggalkan Balasan