Wilson Lalengke: Pembangunan IKN Harus Stop Dulu, Lahan Warga Belum Dibayar

Wilson Lalengke: Pembangunan IKN Harus Stop Dulu, Lahan Warga Belum Dibayar

Jakarta, Katasulsel.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk segera melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Permintaan itu disampaikan Wilson sebagai bentuk respons atas pengaduan ahli waris kepemilikan lahan, salah satunya Lisa Anggaini, yang mengklaim tanah milik keluarganya seluas 2.806 hektar telah digunakan oleh pemerintah tanpa ganti rugi—termasuk untuk pembangunan Istana Negara dan puluhan fasilitas lainnya di kawasan IKN.

“Atas nama para ahli waris, saya meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan ini diselesaikan dengan adil dan transparan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa (8/4/2025).

Bangun di Atas Tanah Orang? Sorotan Tajam Ketum PPWI

Wilson menyebutkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN merupakan bagian dari wilayah Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara, yang memiliki luas hampir 1 juta hektar. Dari kawasan itu, 2.806 hektar disebut telah dimanfaatkan pemerintah tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

“Itu semua belum diganti rugi sama sekali. Pemerintah tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah orang tanpa penyelesaian kepemilikan. Ini berpotensi menjadi penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wilson mempertanyakan legalitas pembangunan di kawasan IKN yang menurutnya belum memenuhi syarat administratif seperti Amdal dan IMB. Ia menilai tindakan ini menjadi preseden buruk dari pemerintah yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum bagi masyarakat.

Sub-kontraktor Juga Mengeluh: Proyek IKN Belum Bayar Jasa?

Tak hanya masalah lahan, Wilson juga mengungkap adanya keluhan dari para sub-kontraktor yang mengerjakan proyek sarana-prasarana IKN. Banyak dari mereka, menurut Wilson, belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan—dengan nilai utang bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Lanjut …

“Ini memperparah situasi. Negara tidak boleh membiarkan utang-utang itu terus menggantung. Pembangunan harus berkeadilan, baik kepada pemilik lahan maupun pekerja lapangan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu.

Otorita IKN Dinilai Bungkam

Dalam kunjungannya ke Balikpapan dan Penajam Paser Utara (22–24 Januari 2025), Wilson menyebut sudah mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, namun hingga kini belum ada respons.

“Sudah hampir dua bulan surat kami tak digubris. Ini bukti lemahnya komunikasi dari otoritas kepada masyarakat. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut hak rakyat dan keadilan sosial,” katanya kecewa.

Akan Ditempuh Jalur Hukum Nasional dan Internasional

Jika pemerintah tak juga merespons, Wilson memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke forum nasional maupun internasional, mengingat klaim tanah juga memiliki dokumen kepemilikan resmi yang diakui Pemerintah Hindia Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia.

banner 300x600

“Kami tetap mengedepankan dialog, namun jika tak ada niat baik, kasus ini akan kita angkat lebih luas. Kami tidak akan diam melihat rakyat kecil dikesampingkan demi ambisi besar negara,” pungkas Wilson Lalengke. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup