WASINDO Sultra Ledek Proyek ‘Misterius’ Dinas Kehutanan di Kendari, Desak ASR Copot Kadis

WASINDO Sultra Ledek Proyek 'Misterius' di Dinas Kehutanan, Desak ASR Copot Kadis

Laporan: Usman-Kendari

Kendari, Katasulsel.com – Sebuah proyek kolam dan taman yang tengah dibangun di kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, kini menjadi pusat perhatian.

Bukan karena keindahannya, tapi karena ketidakjelasan asal muasal anggaran dan ketiadaan papan informasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan.

Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (WASINDO-SULTRA) menyebut proyek ini sebagai contoh telanjang dari defisit akuntabilitas publik.

Aksi unjuk rasa digelar di dua titik: Kantor Gubernur Sultra dan Markas Polda Sultra, dengan satu pesan tegas—“Gubernur ASR harus mencopot Plt Kadis Kehutanan!”

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini indikasi awal korupsi terselubung, bahkan bisa masuk kategori gratifikasi dan pengrusakan aset negara,” kata La Ode Efendi, Ketua WASINDO Sultra, lantang di hadapan awak media, Jumat, 18 April 2025.

Menguak Proyek Tanpa Identitas

Secara normatif, setiap proyek yang didanai dari APBN/APBD wajib memasang papan informasi yang memuat data transparan: nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor, dan durasi pekerjaan.

Namun proyek ini seolah mengabaikan semua itu.

“Transparansi adalah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apa yang terjadi di Dinas Kehutanan justru mencederai semangat itu. Bahkan, proyek ini tampak seperti ā€˜bangunan hantu’ dalam sistem negara,” tambah La Ode Efendi.

Indikasi Gratifikasi dan Pelanggaran Hukum

Lebih jauh, WASINDO-SULTRA mencurigai bahwa proyek taman dan kolam tersebut didanai di luar mekanisme anggaran resmi. Jika benar, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

banner 300x600

Tak hanya itu, adanya aktivitas penggalian tanah dalam kawasan perkantoran yang merupakan aset negara bisa berbenturan dengan Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan larangan merusak atau menggunakan barang milik negara tanpa hak.

Bersambung…

Empat Tuntutan Keras dari WASINDO-SULTRA:

  1. Gubernur Sultra diminta segera mencopot dan mencabut SK Plt Kadis Kehutanan.
  2. ASR harus menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi, bukan pada pejabat yang diduga menyimpang.
  3. Polda Sultra diminta tidak ā€œmasuk anginā€ dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
  4. BKSDA wajib memberikan klarifikasi tertulis atas legalitas proyek di kawasan kehutanan.

Pertanyaan Kunci: Uang Siapa, Untuk Siapa?

Jika proyek ini tidak berasal dari APBD atau APBN, maka uang siapa yang digunakan? Apakah ini bentuk ā€œsumbangan tak tercatatā€ yang bisa jadi alat transaksi terselubung antara pihak ketiga dan pejabat dinas?

“Kalau bukan uang negara, ini lebih berbahaya. Ini bisa jadi jebakan moral yang berujung pada kejahatan administrasi bahkan pidana,” tutur Efendi.

Kesimpulan: Saatnya Gubernur ASR Bicara

Di tengah riuh tuntutan publik untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel, sikap diam atau lamban bisa menjadi bumerang politik. Kasus ini bukan hanya soal kolam dan taman, melainkan soal masa depan integritas tata kelola pemerintahan di Sultra.

Akankah ASR bertindak atau justru membiarkan krisis kepercayaan publik ini mengakar? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup