SPBU di Kendari Ini Disorot, Diduga Jadi Titik Distribusi Ilegal BBM Subsidi
Kedari, katasulsel.com – Aroma penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali menyengat. SPBU 74.93107 yang berada di kawasan strategis Jl. Ahmad Yani, Kota Kendari, disebut-sebut sebagai titik rawan penyaluran Pertalite tidak sesuai peruntukan.
Dugaan ini mencuat, setelah muncul aktivitas pengisian ke jeriken dalam jumlah besar, diduga kuat dilakukan oleh kendaraan modifikasi pada Selasa pagi (6/5/2025), sekitar pukul 07.15 WITA.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah kendaraan diduga mengisi Pertalite dengan kapasitas tidak wajar tanpa dokumen resmi, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait. Salah satu sopir bahkan menyebut nilai pembelian hingga Rp700 ribu dalam satu kali pengisian.
Yang lebih memprihatinkan, BBM subsidi tersebut dikabarkan akan dibawa ke luar daerah, seperti Morowali, serta disebar kembali di dalam kota melalui jaringan pertamini. Praktik semacam ini, bila benar adanya, tentu mencederai semangat subsidi energi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor prioritas.
Masyarakat sekitar menilai, aktivitas tersebut bukanlah hal baru dan bahkan sudah menjadi semacam “rahasia umum” di kalangan pengguna jalan dan pelaku transportasi.
Permintaan klarifikasi kepada pihak SPBU belum membuahkan jawaban. Salah satu pengawas lapangan berinisial N disebut telah dihubungi melalui pesan singkat, namun tidak merespons, bahkan nomor pengirim pesan diduga telah diblokir.
Tindakan tersebut dinilai menambah kecurigaan publik terhadap tata kelola dan akuntabilitas SPBU yang bersangkutan. Apalagi sempat muncul informasi bahwa salah satu pihak yang terlibat di lapangan mencoba memberikan uang dengan dalih “uang rokok” kepada pihak yang mengonfirmasi, namun ditolak.
Menanggapi informasi yang beredar, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa saat ini Pertamina tengah melakukan pemeriksaan lapangan. Namun, publik mendesak agar investigasi tersebut benar-benar dilanjutkan dengan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Pencabutan izin SPBU menjadi salah satu opsi yang mulai mengemuka jika praktik serupa terbukti dilakukan secara berulang dan disengaja.
Di sisi lain, aparatur penegak hukum (APH) diharapkan segera menelusuri lebih jauh dugaan jaringan distribusi ilegal BBM subsidi ini. Bila unsur pidana terpenuhi, maka penegakan hukum menjadi langkah yang mutlak, bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mungkin berada di balik operasi ini.
BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan secara bebas. Ini adalah hak publik yang harus dijaga bersama.
BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, dan setiap penyalahgunaannya adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial. (*)
Editor: Edy Basri / Reporter: Harianto