Gaji Ke-13 ASN 2025 Dijanjikan Prabowo Segera Cair Juni Mendatang, Cek Sesuai Golongan
Jakarta, Katasulsel.com – Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dipastikan akan dilakukan pada Juni 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan,” ujar Prabowo, yang menjelaskan bahwa penyaluran gaji ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan para ASN, terutama menjelang mudik dan libur lebaran.
Penyaluran Mulai Juni 2025
Pemberian gaji ke-13 dijadwalkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yang dimulai pada bulan Juni 2025. Namun, tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ini belum diumumkan. Menurut Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sesuai jadwal, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2025.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran,” tambah Prabowo.
Tujuan dan Besaran Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan insentif untuk meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam konteks ini, gaji ke-13 diharapkan dapat memotivasi para ASN untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS diatur sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang bervariasi dari 0-32 tahun. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Peningkatan Kesejahteraan ASN
Diharapkan, pemberian gaji ke-13 ini akan memperbaiki kesejahteraan ASN dan memberi dukungan finansial dalam persiapan mudik maupun liburan panjang. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada para ASN yang telah memberikan dedikasi penuh dalam pelayanan publik. (edybasri/wahyuwidodo/jakarta)