Ironi di Wajo, Bendungan Diresmikan Presiden, Dua Kades Dipenjara, Lima Aset Desa Masih Tenggelam Tanpa Ganti Rugi
Wajo, Katasulsel.com – Satu proyek strategis nasional yang digadang-gadang membawa kemakmuran, justru menenggelamkan lebih dari sekadar lahan dan bangunan. Ia menyeret kepala desa ke penjara, mengubur keadilan di balik upacara peresmian megah yang dihadiri Presiden.
Adalah Bendungan Paselloreng, di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yang telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2021. Namun, tiga tahun pasca-peresmian, masyarakat masih menyimpan luka dan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
Dua Kepala Desa dan Tiga Pendamping, Plus Satu Pegawai BPN, Masuk Bui
Dua kepala desa—AJ (Kades Paselloreng) dan JK (Kades Arajang)—bersama tiga pendamping desa dan seorang pegawai ATR/BPN, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah bendungan. Dalihnya? Tanah yang diganti rugi berada di kawasan hutan lindung.
Namun, kejanggalan menyeruak: dari enam terdakwa, satu orang, NS (pendamping desa), dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara oleh Mahkamah Agung. Sebuah vonis yang janggal dalam satu paket perkara. Jika kerugiannya massal, mengapa hukumnya tidak merata?
“Lucunya, yang dianggap sebagai kerugian negara adalah tanah milik terdakwa sendiri yang justru dibayar oleh negara,” kata Andi Al Azir Mulki, anak dari Kades Paselloreng, Minggu, 11 Mei 2025.
Asset Desa Paselloreng Tenggelam, Tapi Tak Pernah Dibayar
Lebih miris lagi, hingga saat ini masih ada lima aset desa Paselloreng yang telah tenggelam akibat pembangunan bendungan, namun belum diganti rugi. Aset-aset tersebut bukanlah hal sepele:
- Kuburan warga,
- Sekolah Dasar,
- Lapangan Sepak Bola,
- Masjid, dan
- Kantor Desa.
Hamzah, Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Wajo, mengakui bahwa kelima aset itu memang belum dibayarkan karena terkendala pembaruan data PendLO yang belum juga diselesaikan. “Setiap kali rapat dengan Balai, daftar tunggakan ini selalu muncul,” ujar Hamzah, dikonfirmasi terpisah.