Klik tombol di bawah untuk menonton melalui situs resmi Kat TV.
▶ Tonton Kat TVatau buka: https://katasulsel.com/nonton-kat-tv/
Ironisnya, para kepala desa yang mati-matian memasang badan agar proyek ini sukses—hingga mengancam mundur dari jabatan demi meredam amarah warga—justru kini meringkuk di balik jeruji.
“Waktu itu, ayah saya dan Kades Arajang siap dihujat, bahkan berhenti dari jabatan demi menjaga nama baik Presiden yang datang meresmikan bendungan. Tapi apa balasannya? Penjara,” ucap Al Azir yang kini sudah tumbuh dewasa menempuh pendidikan tinggi di Makassar.
Tak hanya itu, Al Azir menyoroti fakta bahwa terdapat 168 orang lainnya yang menerima ganti rugi tanah, tapi tak satu pun terseret hukum. Kejaksaan hanya memilih enam orang. Selektif atau diskriminatif?
“Kalau memang ada kerugian negara, mengapa hanya enam orang yang diproses? Mengapa pejabat yang membuat laporan ke pusat hingga Presiden hadir seolah tanpa masalah, tidak turut diperiksa? Ini kebijakan atau jebakan?” tanyanya.
Sebagai bentuk protes, warga Desa Arajang menyegel kantor Bendungan Paselloreng. Tuntutannya sederhana: bayarkan hak mereka. Sekitar lima hektar tanah milik warga dan sejumlah aset desa telah tenggelam tanpa ganti rugi.
Tidak ada komentar