Truk Bermuatan Lebih Dihukum Tanpa Ampun di Gowa, Bupati Perempuan di Sulsel Itu Turun Tangan
Gowa, katasulsel.com — Deru mesin berat truk tambang yang kerap menggetarkan jalan poros Pattallassang akhirnya mendapat perlawanan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gowa dan jajaran kepolisian.
Selasa, 13 Mei 2025, menjadi momentum bersejarah saat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memimpin langsung razia besar-besaran terhadap truk tambang yang selama ini beroperasi dengan mengabaikan batas hukum, etika keselamatan, dan daya dukung infrastruktur.
Dalam operasi yang dilakukan sepanjang jalan poros tersebut, sekitar 20 unit truk tambang diberhentikan paksa. Mereka kedapatan melampaui batas tonase maksimal 8 ton sebagaimana diatur dalam regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan nasional.
Tak hanya itu, sebagian besar truk tersebut juga memasang mud guard alias karpet lumpur yang menjuntai melebihi batas body kendaraan, sebuah modifikasi yang dalam konteks road safety engineering berpotensi menjadi sumber kecelakaan fatal, terutama saat cuaca ekstrem.
“Tidak ada kompromi. Semua yang melanggar ditindak, ditahan, dan dikenakan denda. Kita lakukan ini bukan untuk menyulitkan, tapi menyelamatkan,” tegas Bupati Husniah, sembari memimpin langsung pemotongan mud guard di lokasi.
Aksi simbolik itu bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga pernyataan keras bahwa keselamatan publik tak boleh ditawar.
Truk tambang dengan muatan berlebih dikenal sebagai salah satu faktor utama degradasi struktural jalan. Dalam istilah teknik sipil, kondisi ini dikenal sebagai pavement fatigue failure, kerusakan dini pada perkerasan jalan akibat beban sumbu kendaraan yang melampaui ambang batas desain.
Efeknya? Jalan berlubang, permukaan gelombang, hingga meningkatnya risiko vehicular skidding atau tergelincir—terutama saat hujan, seperti yang terjadi saat razia berlangsung.

“Jalanan licin, muatan tumpah, pengemudi ugal-ugalan, dan beberapa bahkan sempat kabur saat hendak diperiksa,” ungkap Husniah.
Menurutnya, pelanggaran bukan hanya dilakukan secara terang-terangan, namun juga sistematis, dengan banyak pengemudi memilih melewati jalur tikus untuk menghindari jembatan timbang resmi yang sudah disiapkan Pemkab Gowa, seperti di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sanksi tegas sesuai Perda Gowa akan diberlakukan: penahanan kendaraan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 5 juta tanpa negosiasi. “Tidak ada tawar-menawar. Ini soal keamanan dan masa depan infrastruktur kita,” tandasnya.
Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian merupakan bentuk nyata law enforcement integration yang dibutuhkan untuk menekan pelanggaran berulang di sektor transportasi tambang.
“Kami akan klasifikasi pelanggaran sesuai bobotnya dan tindak dengan aturan yang berlaku. Operasi ini tak berhenti di sini,” ujarnya.
Data empiris menunjukkan, rata-rata truk tambang yang tertangkap dalam razia kali ini memiliki pelanggaran berlapis—mulai dari overload (kelebihan muatan), unauthorized route deviation (menyimpang dari jalur resmi), hingga unsafe vehicle modification. Semua itu merupakan pelanggaran berat dalam sistem perundang-undangan lalu lintas dan keamanan transportasi jalan.
Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi sekaligus edukasi publik secara langsung. Bahwa pembangunan tidak bisa berlangsung di atas kerusakan, dan keselamatan masyarakat lebih penting daripada keuntungan sesaat. Dengan langkah terukur dan konsisten, Gowa mengirim pesan jelas: hukum tidak bisa dikelabui dengan jalur tikus, dan keselamatan bukan ruang kompromi. (*)