Kejari Sidrap Dalami Pengadaan Sapi dan Mobil Dinas di Passeno

Sidrap, Katasulsel.com β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mulai membuka lembar penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa di Desa Passeno, Kecamatan Baranti.

Langkah ini diambil setelah muncul gelombang keresahan masyarakat terhadap dua pos anggaran yang dinilai tidak wajar: pengadaan mobil dinas dan sapi pada tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan bahwa timnya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan tersebut.

β€œSaat ini kami mulai Pulbaket penggunaan anggaran Dana Desa Passeno terkait pengadaan mobil dinas dan sapi pada 2024 lalu,” ungkap Muslimin kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Polemik bermula dari pertanyaan warga terkait pengadaan sapi yang nilainya disebut mencapai Rp40 juta. Warga menyebut, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai siapa penerima manfaat atau kelompok penerima ternak tersebut.

β€œKatanya itu dari Dana Desa 2024, tapi tidak jelas sapinya dikasih ke siapa. Katanya usulan dari Ketua BPD, tapi tidak ada keterbukaan. Kelompok ternaknya siapa, datanya tidak dibuka,” ungkap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/5/2025).

Lebih jauh, ia menuturkan kecurigaan bahwa dalam proses pengadaan, terdapat praktik manipulasi administrasi dengan menggunakan nama kelompok ternak fiktif atau milik orang lain. Celakanya, menurut warga, pada tahun anggaran 2025, usulan pengadaan sapi kembali diajukan, padahal pertanggungjawaban pengadaan sebelumnya masih misterius.

β€œYang tahun lalu saja belum jelas, tapi sudah diusulkan lagi tahun ini. Seolah tidak ada evaluasi atau pengawasan,” imbuhnya.

banner 300x600

Tak hanya pengadaan ternak, sorotan tajam juga diarahkan pada mobil dinas yang disebut-sebut dibeli menggunakan Dana Desa. Meski kendaraan operasional desa diperbolehkan dalam batas tertentu, masyarakat menilai bahwa penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan birokratis semata.

Beberapa tokoh masyarakat menilai pengadaan mobil dinas di desa kecil seperti Passeno justru kontraproduktif dengan semangat pemberdayaan dan pembangunan ekonomi rakyat.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi wartawan yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca, namun tak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sidrap memastikan akan menindaklanjuti Pulbaket dengan proses hukum yang tepat bila ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Kasus ini kembali mempertegas pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran desa. Dana Desa, sebagai instrumen pembangunan akar rumput, tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang ditutupi prosedur administratif.

Dalam konteks ini, kehadiran aparat penegak hukum dan peran serta masyarakat sipil menjadi kunci untuk menjaga integritas tata kelola desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup