Kejari Sidrap Geledah Kantor KONI dan Disparpora, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah
Sidrap, katasulsel.com β Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 memasuki fase krusial. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi strategis, Rabu (15/5), sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor KONI Sidrap, yang berada satu kompleks dengan Stadion Ganggawa, Pangkajene. Tim penyidik yang berjumlah 12 orang melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 13.00 WITA.
Dalam proses tersebut, sejumlah barang penting diamankan, di antaranya satu boks kontainer berisi dokumen, puluhan cap dan stempel toko yang diduga tidak autentik, sejumlah nota dan kwitansi, serta satu unit komputer (PC). Seluruh temuan tersebut kini diamankan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari upaya menemukan bukti kuat yang relevan dengan perkara.
βIni merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Tujuan kami adalah mengumpulkan barang bukti yang memiliki relevansi hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI,β ujar Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta, SH, MH.
Lokasi Kedua: Dinas Pariwisata dan Olahraga
Selang beberapa jam, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi kedua, yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Sidrap yang berada di lingkungan SKPD. Penggeledahan dimulai pukul 15.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 17.00 WITA.
Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah KONI kembali diamankan.
βKami menelusuri kemungkinan keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan proses hibah yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024,β jelas Hendarta.
Status Naik ke Penyidikan, Namun Belum Ada Tersangka
Kejari Sidrap sebelumnya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka.
Kejaksaan menyatakan masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap sejumlah temuan administrasi yang mencurigakan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, memastikan seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur hukum dan berlangsung kondusif.

βSeluruh kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,β tegas Muslimin.
Menjaga Integritas Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini membuka ruang evaluasi publik terhadap sistem pengelolaan dana hibah daerah, khususnya yang menyangkut pembinaan olahraga. Meski belum ada pihak yang secara resmi dinyatakan bersalah, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu membuka fakta-fakta penting, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan publik yang transparan dan akuntabel.
Kejari Sidrap menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, dan hasilnya akan disampaikan ke publik sesuai prinsip keterbukaan informasi dan kehati-hatian dalam penegakan hukum. (*)
Editor: Edy Basri I Reporter: Harianto
π’ Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
π Klik di sini & tekan Ikuti