Klarifikasi Kasmudjo: “Saya Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Tak Pernah Lihat Ijazahnya”

Jokowi (kiri) dan Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (Kanan))

SLEMAN, DIY – Di tengah riuh polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali bergulir di ruang publik dan bahkan telah masuk ke ranah pengadilan, satu nama kembali mencuat: Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namanya terseret dalam gugatan hukum, meski ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menjadi pembimbing skripsi Jokowi.

“Saya bukan dosen pembimbing skripsinya. Bukan sama sekali,” ujar Kasmudjo saat ditemui di kediamannya di Pogung, Mlati, Sleman, Rabu (14/5).

Keterangan ini datang di saat banyak pihak kembali mempertanyakan keabsahan akademik Presiden RI ke-7. Di tengah kekaburan dokumen, sosok-sosok yang disebut berkaitan dengan masa studi Jokowi mulai dimintai keterangannya, termasuk Kasmudjo.

Namun, Kasmudjo menjawab tegas dan jujur. Ia mengatakan, saat Jokowi kuliah antara tahun 1980 hingga 1985, statusnya masih sebagai dosen asisten (golongan IIIb), sehingga belum memiliki wewenang mengajar penuh, apalagi membimbing skripsi mahasiswa.

“Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya mendampingi, saya tidak boleh memberikan pelajaran sendiri,” ungkap Kasmudjo mengenang masa awal kariernya di kampus.

Ia menyebutkan bahwa dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro, nama yang menurutnya jauh lebih relevan untuk ditanya soal proses penyusunan karya ilmiah akhir Jokowi.

Yang menarik, Kasmudjo juga mengungkap bahwa ia belum pernah melihat secara langsung ijazah sarjana Jokowi yang kini sedang dipersoalkan sebagian kalangan.

“Kalau mengenai ijazah sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita. Saya tidak membimbing, tidak mengetahui prosesnya,” katanya blak-blakan.

banner 300x600

Namun demikian, publik justru semakin bertanya-tanya. Jika benar tidak pernah membimbing dan tidak pernah tahu soal ijazah, lantas mengapa Kasmudjo justru masuk dalam daftar tergugat dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman?

Di tengah situasi ini, Jokowi sempat menemui Kasmudjo di rumahnya, Senin (12/5) lalu. Tapi pertemuan yang berlangsung selama 45 menit itu, menurut Kasmudjo, tidak membahas sedikit pun soal ijazah atau gugatan.

“Enggak ada dibahas. Sama sekali tidak,” tegasnya.

Keterangan Kasmudjo ini mungkin menambah panjang daftar tanda tanya, tapi juga sekaligus memperjelas satu hal penting: ia bukan orang yang bisa dijadikan rujukan utama dalam menilai keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan secara sadar menolak memberikan spekulasi.

Berikut adalah tabel kronologi pernyataan Kasmudjo terkait polemik ijazah Presiden Jokowi:

TanggalPeristiwa / PernyataanKeterangan Tambahan
1975Kasmudjo mulai berkarier di UGM sebagai calon dosenMasih berstatus dosen golongan IIIb (asisten dosen), belum berwenang membimbing skripsi
1980–1985Masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGMKasmudjo hanya mendampingi mahasiswa memahami teori/materi perkuliahan
1986Kasmudjo naik ke golongan IIIcMulai diperbolehkan mengajar, tapi belum tentu membimbing skripsi
1990-anMulai aktif mengajar bidang produk hutan non-kayu dan mebelSudah memiliki laboratorium sendiri
2014Purnatugas dari UGMTotal pengabdian 38 tahun sebagai dosen
Senin, 12 Mei 2025Jokowi berkunjung ke rumah Kasmudjo di Sleman selama ±45 menitMenurut Kasmudjo, tidak ada pembicaraan soal ijazah atau gugatan hukum
Rabu, 14 Mei 2025Kasmudjo memberikan pernyataan terbuka di rumahnya– Menegaskan bukan pembimbing skripsi Jokowi
– Menyebut Prof. Sumitro sebagai pembimbing
– Tidak pernah melihat langsung ijazah Jokowi
– Tidak terlibat dalam proses kelulusan Jokowi
– Tidak mengetahui detail isi gugatan atau alasan dirinya ikut digugat

(edy/yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup