KUHP baru adalah transformasi hukum pidana menuju keadilan substantif. Ia merepresentasikan upaya kodifikasi hukum pidana modern yang kontekstual, progresif, dan humanis. Namun, implementasi akan menjadi tantangan tersendiri.
Hukum bukan hanya soal teks, tetapi juga praktik. Maka, reformasi hukum pidana ini menuntut kesiapan seluruh penegak hukum dan masyarakat sebagai subjek hukum aktif. (*)
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar