Bukannya Jadi Bupati Barru, Annar Malah Menanti Pasal Berlapis dari Jaksa di Gowa
Diduga Otak Proyek Uang Palsu Gegerkan Sulawesi Selatan
Gowa, Katasulselcom — Sebuah drama hukum yang mencengangkan terkuak di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (21/5/2025).
Annar Salahuddin Sampetoding, pria 63 tahun yang dikenal di lingkar politik Sulawesi Selatan, duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara dugaan produksi dan peredaran uang rupiah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa membuka sidang dengan membacakan dakwaan yang mengungkap kisah rumit dan sistematis yang menyeret nama Annar.
Mantan figur politik itu didakwa menjadi dalang intelektual dalam proses produksi uang palsu yang diduga telah dirancang secara bertahap sejak tahun 2022.
Menurut JPU, Annar tak bekerja sendiri. Ia menunjuk Muhammad Syahruna sebagai “operator teknis” untuk mempelajari dan merakit skema produksi mata uang palsu. Perintah pertama: kuasai cara membuat uang.
Perintah berikutnya: siapkan alat dan bahan. Dana Rp287 juta ditransfer bertahap ke rekening Syahruna — nominal yang tidak kecil untuk sebuah eksperimen kriminal yang kemudian berujung dakwaan pidana berat.
Fakta persidangan menyebutkan, semua alat itu kemudian disimpan dan digunakan di kediaman Annar di Jalan Sunu 3, Makassar.
Pada awal 2024, mesin cetak itu bahkan sempat digunakan — bukan untuk mencetak uang, melainkan poster kampanye Annar yang diduga akan maju sebagai calon gubernur Sulsel.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan