Pemkab Sidrap Jalani Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik, Pj Sekda Paparkan Komitmen Nyata
Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang digelar secara virtual, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Uji publik dipimpin Ketua KI Provinsi Sulsel Fauziah Erwin dan dihadiri jajaran komisioner lainnya, yakni Subhan Djoer (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), serta Nurhikmah (Koordinator Bidang Kelembagaan).
Hadir pula tim penilai eksternal yang terdiri dari Dr. Mulyadi Mau (akademisi Ilmu Komunikasi FISIP Unhas), Rosniati Azis (Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi), serta aktivis difabel yang juga pengurus Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Ridwan.
Jajaran Pemkab Sidrap dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bachtiar, dan Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo, Anwar D. Nurdin.
Memulai kegiatan, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dilakukan secara berjenjang setiap tahun, mulai dari tingkat pusat hingga provinsi.
Kegiatan tersebut, ujar Fauziah, bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan, inovasi dalam pelayanan informasi publik, strategi keberlanjutan dan peningkatan kualitas, dan komitmen organisasi.
“Uji publik ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Pemkab Sidrap telah menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Secara keseluruhan terdapat sekitar 200 pertanyaan dengan lima indikator utama penilaian, yaitu sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan komitmen organisasi,” jelasnya.
Sementara Andi Rahmat Saleh memaparkan, Kabupaten Sidrap di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati, Nurkanaah, mengusung visi “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera”.
Guna merealisasikan visi tersebut, lanjut Andi Rahmat, ditetapkan 7 misi strategis sebagai landasan operasional. Salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan inovatif, melalui pemanfaatan teknologi informasi digital.
“Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan misi tersebut, karenanya Pemkab Sidrap berkomitmen dan mendukung penuh keterbukaan informasi publik ini,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, sambung Andi Rahmat, Pemkab Sidrap telah menyiapkan aspek legal yang diperlukan. Di antaranya Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana.
“Kami juga telah menetapkan standar prosedur operasional, mengalokasikan anggaran yang mendukung keterbukaan informasi dan penguatan PPID, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan,” urainya.
Andi Rahmat juga mengungkap, mendukung keterbukaan informasi publik, Bupati Syaharuddin Alrif, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan terkait layanan publik.
“Salah satunya adalah melalui telepon atau whatsapp langsung ke nomor pribadi beliau, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan langsung berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi,” terangnya.
“Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun komunikasi dua arah yang cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Andi Rahmat tak lupa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel. Ia menilai kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami berterima kasih atas penilaian dan masukan yang diberikan, baik dari Komisioner KIP Provinsi maupun tim penilai eksternal. Semua saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan segera kami tindak lanjuti demi perbaikan dan peningkatan layanan informasi publik ke depan,” ujarnya.
Uji publik yang diikuti dari ruang kerja Sekda Sidrap tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera), Abdul Rasyid, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Andi Safari Renata, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, Ibrahim, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sudarmin, dan Kepala Dinas Sosial, Wahidah Alwi.
Tampak pula Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Andi Nirwan Ranggong, Direktur RSUD Nene Mallomo, drg. Sahriah Usman, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Munasri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fandy Anshary, Kepala Bagian Organisasi, Erni, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Musyafir Tajuddin.
Kegiatan juga diisi virtual tour fasilitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari pendalaman materi oleh tim penilai. Fasilitas yang ditunjukkan yaitu ruangan PPID di Kantor Dinas Kominfo Sidrap berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Reporter: Harianto
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan