“Eksekusi pemusnahan ini bukan sekadar simbolik. Ini bagian dari mekanisme hukum yang mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Mahasiswa dan pelajar perlu tahu: hukum itu hidup, dan kalian bagian dari masa depan yang harus bebas dari narkotika dan kekerasan,” ujar Mujahidah.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adi, S.H., menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan setelah dilakukan verifikasi keabsahan barang rampasan, dan dilakukan secara transparan.
“Proses ini bagian dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum. Barang bukti tak boleh dibiarkan lama, apalagi sampai disalahgunakan. Pemusnahan adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pengelola barang rampasan negara,” kata Adi.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum, Ridwan Sahputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa sebagian besar kasus berasal dari jaringan lokal pengedar narkoba dan konflik antarindividu yang berujung pada pembunuhan.
“Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari restorative justice bagi masyarakat. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi memberikan peringatan keras agar kejahatan serupa tak terulang,” jelasnya. (*)
Editor: Edy Basri
Tidak ada komentar