Enam Anggota Polres HST Terlibat Narkoba, Diproses Hukum dan Dibina Secara Spiritual
BANJARBARU – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum.
Hal tersebut disampaikan Adam Erwindi usai menerima laporan dari Kapolres HST, pada Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru.
Sebagai bentuk pendisiplinan, keenam anggota tersebut tidak hanya diproses hukum, tetapi juga mendapat hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan shalat lima waktu. Program ini merupakan terobosan Kapolres HST dalam membina anggotanya secara moral dan spiritual.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi dalam kasus narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.
Kapolda juga menyatakan bahwa penindakan tegas ini membuktikan bahwa Polda Kalsel tidak pandang bulu dalam menjalankan proses hukum.
“Masih banyak anggota yang berprestasi dan tulus mengabdi untuk masyarakat. Mereka tidak boleh tercoreng karena ulah segelintir oknum,” tambah Kapolda.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat bahwa keenam anggota tersebut hanya dihukum dengan shalat saja. Kabid Humas Polda Kalsel memastikan, proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian,” pungkas Adam Erwindi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra Polri sebagai institusi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (*)
Editor: Edy Basri

📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti