JPU Kejati Sulsel Tuntut Agus Salim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Skincare Berbahaya
Makassar, katasulsel.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim bin H Baringan (40), pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Agus didakwa telah memproduksi dan mengedarkan skincare yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya, sehingga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan. Oleh karenanya, JPU menuntut hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 3 Juni 2025, menambahkan bahwa selain hukuman pokok tersebut, barang bukti terkait akan dirampas dan dimusnahkan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen dan pencegahan bahaya yang berkelanjutan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangan hukum yang diajukan JPU, terdapat sejumlah faktor pemberat dan meringankan yang menjadi dasar tuntutan. Faktor pemberat utama adalah potensi risiko kesehatan yang luas dan keresahan masyarakat akibat produk bermerkuri dan penggunaan bahan kimia obat (BKO) Bisakodil pada produk jamu pelangsing yang diedarkan terdakwa. Kelalaian terdakwa sebagai pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan legalitas produk juga menjadi sorotan serius. Selain itu, fakta bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesehatan mempertegas sikap recidivism yang diperhitungkan dalam hukum pidana.
Sebaliknya, faktor meringankan yang diajukan adalah sikap terdakwa yang kooperatif dan sopan selama persidangan. Hal ini diakomodasi dalam prinsip equity guna memberikan kesempatan rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi terdakwa.
Sidang selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Penentuan waktu sidang vonis masih menunggu konfirmasi resmi dari pengadilan.
Kasus ini menjadi cermin nyata penegakan hukum kesehatan yang tegas di Sulawesi Selatan, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi ketat demi melindungi keselamatan dan kepentingan publik. (edybasri)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti