KATASULSEL.COM, SIDRAP — Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), bergerak cepat untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Usman Demma, Kasat Pol PP Sidrap, memimpin langsung pembersihan APK yang berlokasi di Kecamatan Maritengngae. Ia juga mengadakan pembagian anggota Satpol PP di beberapa kecamatan lainnya untuk membersihkan APK.

“Dalam Pemilu 2024, Satpol PP memiliki tugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Usman. “Kami berupaya agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung aman, tertib, dan damai, serta menjunjung tinggi etika berdemokrasi.”

Usman mengimbau partai peserta Pemilu 2024 untuk bekerja sama dalam membersihkan APK di masa tenang. Menurut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, pada masa tenang pemilu, aktivitas kampanye tidak diperbolehkan.

Pada Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 00.15 WIT, petugas Satpol PP dan Damkar, bersama Panwaslu, mulai menurunkan APK. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum, Kaharuddin, dan Kasi Operasional, Mardianto.

“Kami berharap, dengan pembersihan APK ini, masyarakat dapat lebih tenang dan fokus dalam menentukan pilihan mereka di Pemilu 2024,” pungkas Usman. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenangan jelang Pemilu, demi Sidrap yang lebih baik.”(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com