JPU Kejati Sulsel Tuntut Mira Hayati 6 Tahun Penjara atas Produksi Skincare Bermerkuri Membahayakan Publik

Mira Hayati si Ratu Emas

Makassar, Katasulsel.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tuntutan tegas terhadap Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dalam perkara produk skincare mengandung merkuri berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (3/6/2025).

Dalam perspektif hukum pidana kesehatan, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan produksi dan peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat.

Atas pelanggaran tersebut, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda administratif sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan tersebut merupakan implementasi dari asas pembalasan yang proporsional (proportionalitas) dan pencegahan (preventif) dalam hukum pidana.

β€œTerdakwa secara sadar memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri (raksa), yang berdampak serius pada kesehatan konsumen. Hal ini bertentangan dengan prinsip due diligence dan kewajiban pelaku usaha untuk menjamin keamanan produk,” tegas JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan sejumlah faktor yang menjadi dasar tuntutan, dengan pembagian jelas antara hal-hal yang memberatkan dan meringankan sesuai prinsip equity dalam proses peradilan pidana.

Faktor pemberat:

  1. Resiko dan dampak sosial yang luas β€” Produk bermerkuri berpotensi menimbulkan efek toksik kronis bagi pengguna, sehingga tindakan terdakwa menimbulkan keresahan publik dan membahayakan kesehatan masyarakat luas.
  2. Kelalaian dan abai terhadap kewajiban hukum β€” Terdakwa tidak menjalankan kewajiban hukum dasar sebagai pelaku usaha dengan tidak memastikan keamanan dan legalitas produk sebelum diedarkan.
  3. Riwayat peringatan dari BPPOM β€” Terdakwa sebelumnya telah menerima teguran resmi namun tetap mengulangi pelanggaran, menimbulkan kesan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  4. Tidak ada itikad baik atau penyesalan β€” Sikap terdakwa yang tidak menyesali perbuatan memperberat derajat kesalahan dalam konteks mens rea (unsur kesengajaan dalam hukum pidana).

Faktor yang meringankan:

  • Terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
  • Belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya, sehingga berhak atas pertimbangan asas rekonsiliasi dan kesempatan untuk rehabilitasi sosial.

Selain hukuman, JPU juga menuntut agar barang bukti yang mengandung bahan berbahaya tersebut dirampas dan dimusnahkan demi menghindari potensi bahaya yang berkelanjutan.

Kasus ini menjadi contoh nyata implementasi prinsip rule of law dan penegakan hukum kesehatan yang ketat dalam menghadapi pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Hal ini juga menegaskan pentingnya kewenangan negara (state sovereignty) dalam mengatur dan mengawasi produk-produk yang beredar di pasar demi menjaga kepentingan umum.

banner 300x600

Sidang selanjutnya akan memfokuskan pada pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Jadwal vonis menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar. (edybasri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup