Logo Katasulsel
🔊 Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
đź”´ Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul đź”´ Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) đź”´

PN Sidrap Vonis 9 Terdakwa ‘Sobis’ 5 Tahun Penjara

Sidrap, Katasulsel.com — Sidrap mendadak jadi pusat perhatian nasional. Selasa, 10 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa pelaku penipuan daring atau di daerah ini lazim dikenal ‘Sobis’.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun enam bulan.

Tak ada ampun bagi kejahatan digital. Itu pesan yang dikirim tegas dari ruang sidang. “Vonis ini bukan sekadar hukuman, tapi alarm keras bahwa kejahatan siber tak bisa diberi ampun,” ucap Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, S.H. usai mengetuk palu putusan.

Para pelaku memang tak sekadar mencoba-coba. Mereka menjadikan penipuan daring sebagai pekerjaan tetap.

Memanfaatkan ponsel, komputer, printer, dan sepeda motor sebagai alat operasional, mereka menjalankan kejahatan ini dengan skema terstruktur dan berulang.

Citra daerah ikut tercoreng. Bukan oleh kasus kecil, tapi oleh sistem gelap yang berjalan rapi di bawah tanah digital.

Sembilan terdakwa—Sof, Suk, Yus, Yud, Yus, Tau, Ant, Andi, Sah, dan Eb — duduk sejajar di ruang sidang.

Mereka dinyatakan bersalah dengan bukti yang dianggap kuat dan menyeluruh.

banner 300x600

Yang penyita perhatian juga, seluruh aparat penegak hukum di Sidrap sepertinya satu suara.

Tak ada celah kompromi. Mulai dari penyidikan oleh kepolisian, proses pelimpahan dan tuntutan dari kejaksaan, hingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim—semuanya berjalan tegas. Tanpa negosiasi.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan dengan teliti. Polisi sebelumnya membongkar jaringan ini setelah penyelidikan digital yang cukup lama. Dan pengadilan memastikan proses hukum tak berakhir lunak.

Namun, keadilan belum tuntas. Kuasa hukum Herwandi Baharuddin, S.H., M.H., menyatakan banding.

Ia juga menyebut klien-kliennya hanya operator. Dalangnya masih buron. Sosok yang disebut sebagai “oldab”—pengendali transaksi dan instruksi harian. Kini masuk Daftar Pencarian Orang.

Di ruang sidang, semua fakta mengerucut ke satu hal: Sobis bukan sekadar modus. Ia sudah jadi profesi ilegal. Dan para pelakunya bekerja seolah-olah sedang menjalankan perusahaan biasa. Ada manajemen. Ada perintah. Ada hasil.

Vonis 5 tahun ini bukan sekadar hukuman bagi sembilan terdakwa. Tapi penegasan bahwa hukum di Sidrap hidup. Bahwa aparatnya tak tunduk pada celah. Bahwa ketika dunia maya dijadikan ladang tipu, dunia nyata akan memberi balasan nyata.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup