Nama : Suci Asyifa
Mahasiswa : Univ. Nahdlatul Ulama Indonesia

Di Indonesia sektor publik berkembang mengikuti laju dan aturan dari pemerintah yang sudah diterapkan. Dalam mewujudkan suatu sistem tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yaitu dengan adanya perubahan di bidang akuntansi pemerintahan. Perubahan tersebut harus didasari dengan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). SAP merupakan peraturan pemerintah yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. SAP ini dibuat untuk menjamin adanya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) bertujuan untuk memberikan pedoman pokok dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor. Penerapan SAP diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan di pemerintahan pusat dan daerah, ini berarti informasi keuangan pemerintah bisa menjadi dasar pengambilan keputusan serta diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan pada sektor publik, yaitu terjadi pada perubahan sistem akuntansi dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual. Hal ini dikarenakan pada sistem akuntansi berbasis kas dianggap kurang memuaskan dalam pelaporan keuangannya, terutama masih terdapat kekurangan dalam menyajikan gambaran keuangan yang akurat, minim informasi manajemen yang berguna dan belum cukup memadai untuk memfasilitasi perencanaan dan proses kinerja pada pemerintahan daerah.

Dasar akuntansi yang dianggap memenuhi tuntutan tentang laporan keuangan adalah sistem akuntansi yang berbasis akrual. Akan tetapi, karena penerapan basis akrual secara sepenuhnya pada sistem akuntansi keuangan daerah memerlukan banyak perubahan pada sumber daya manusia dan teknologi, maka penerapan basis akrual dilakukan secara bertahap melalui suatu proses transisi, yaitu mulai dari akuntansi berbasis kas, akuntansi berbasis kas menuju akrual, dan akuntansi berbasis akrual. Tujuan memperkenalkan sistem akuntansi akrual adalah untuk membantu meningkatkan transparansi, memperbaiki efisiensi dan efektivitas pada sektor publik (Hyndman dan Connolly, 2010). Saat ini penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 masih terbentur berbagai kendala di lapangan, sehingga masih banyak entitas pemerintah yang masih menerapkan basis kas menuju akrual yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. Basis kas menuju akrual yang tertuang dalam lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbais akrual (Pratiwi & Pamungkas, 2014).

Menurut Khan (2016) dengan bantuan sistem akrual, informasi terkait pendapatan dan pengeluaran dapat dirinci sesuai dengan yang diharapkan. Seiring dengan kemajuan waktu, akuntansi berbasis akrual dianggap sebagai alat dasar pelaporan keuangan yang akan menghasilkan peningkatan informasi untuk pengambilan keputusan dan penilaian kinerja keuangan. Pada Tahun 2010, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yang mengatur tentang penggunaan basis akrual dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah, untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa akuntansi berbasis kas kurang memuaskan dan belum efisien dalam penggunaannya. Dengan adanya perbedaan yang signifikan dalam hal total pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah, dan retribusi daerah pada saat sebelum dan sesudah penerapan SAP berbasis akrual ini menunjukkan adanya perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan di pemerintahan Indonesia.

Sistem akuntansi berbasis kas (cash basis) merupakan suatu metode pencatatan atau pengakuan transaksi pada saat kas diterima atau dibayarkan. Dalam PP No. 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa akuntansi berbasis kas digunakan untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran lebih baik ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan
dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Ralisasi Anggaran.

Sedangkan sistem akuntansi berbasis akrual (accrual basis) merupakan suatu metode pencatatan atau pengakuan transaksi yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi, walaupun kas belum diterima atau dibayarkan. Dalam PP No. 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa basis akrual digunakan untuk neraca, yang berarti bahwa asset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Dalam Laporan Operasional basis yang digunakan adalah basis akrual, yang berarti bahwa pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan, dan pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran sumber daya ekonomi ke entitas.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com