Sidrap, katasulsel.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, MH dan jajarannya berkomitmen untuk memberangus praktik-praktik perjudian dalam wilayah hukumnya. Salah satunya, judi sabung ayam.

Terbaru, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si dan didampingi Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH telah berhasil mengungkap kegiatan judi sabung ayam.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WITA, Unit Resmob mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam.

“Pada saat Tim tiba di lokasi di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap, para pelaku judi menyadari kedatangan petugas Kepolisian dan berusaha melarikan diri, namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku judi yang berhasil diamankan adalah Abd Aziz (60) alamat Jl. Laupe Kel. Kadidi, Lareking (60) alamat Panreng Kec. Baranti, Nawir (31) alamat Jl. Laupe Kel. Maccorawalie, Anto (58) alamat Kel. Kanie Kec. Panca Rijang, Lallo (63) alamat Jl. Angkatan 66 Kec. Pancarijang, dan Rial Bin Rusli.

“Selain para pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 ekor bangkai ayam jantan dengan kondisi kaki terpotong, 1 ekor ayam jantan yang masih hidup, 1 buah tas ayam, uang sebesar Rp. 2.045.000,-, dan 6 unit sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Sidrap pada hari Minggu, 19 Mei 2024.

Kapolres Sidrap menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku judi, termasuk judi sabung ayam, di dalam wilayah hukum Polres Sidrap. Tindakan tegas dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas kegiatan judi yang meresahkan masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com