Barru Kunci Dana Inpres Rp49 Miliar, Infrastruktur Jadi Nafas Ketahanan Pangan
Jakarta, Katasulsel.com – Di tengah arus kebijakan nasional yang makin berpihak pada pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Barru kembali mencetak capaian prestisius. Melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), Barru mengamankan alokasi anggaran sebesar Rp49 miliar dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kucuran dana ini bukan sekadar angka. Ia merupakan bentuk konkret dari eksekusi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada pilar penguatan ketahanan pangan. Infrastruktur jalan menjadi urat nadi distribusi hasil bumi. Maka, ketika jalur vital seperti Punranga–Bulo-Bulo dan Bacuapié–Penggalungan mengalami degradasi fungsional pasca bencana, negara hadir—melalui skema kebijakan fiskal afirmatif.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menyampaikan kabar baik ini usai melakukan konsultasi dan koordinasi lintas kementerian di Jakarta. Di antaranya dengan Kementerian PUPR dan Kemenko Infrastruktur, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras, sinergi, dan komunikasi intensif lintas sektor. Kami kawal terus hingga terealisasi dalam bentuk perbaikan nyata di lapangan,” ujar Bupati Andi Ina.
Kebijakan ini juga menegaskan pendekatan problem solving berbasis collaborative governance, di mana pemerintah daerah tidak pasif menanti anggaran, melainkan proaktif memperjuangkannya dengan instrumen data teknis dan argumentasi strategis.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR & Perkim Barru, Indrajaya A. Djamro, ST., MT., menambahkan, penetapan alokasi dana telah dikunci dalam rapat konfirmasi bersama BBPJN XIII. Proses administratif lanjutan sudah dijadwalkan ketat.
“Termasuk pengajuan akun aplikasi IJD, revisi DED dan RAB berdasarkan survei kondisi terkini, serta pemutakhiran readiness criteria sesuai pagu tahun anggaran,” ungkap Indrajaya.
Bersambung…
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan