Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Makassar

Buron Pajak Rp1,7 Miliar dari Papua Ditangkap di Kamar Kost di Makassar

Makassar, Katasulsel.com — Upaya pelarian Herni Damayanti (55), terpidana kasus pidana perpajakan, akhirnya berakhir di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Satgas Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Herni, Selasa dini hari, 30 Juni 2025.

Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar sebelum diterbangkan menuju Jayapura, Papua, guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Herni Damayanti adalah Direktur PT Tinggal Landas Jaya, yang secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3415/Pid.Sus/2024 memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp627.579.610. Bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara dua bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Herni telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia menggarisbawahi bahwa tindakan pidana perpajakan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghentikan proses hukum. Negara akan terus mengejar siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum,” ujarnya tegas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi penuh atas kerja cepat dan senyap jajarannya dalam menangkap buronan. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejati Sulsel akan terus memantau dan mengeksekusi daftar buronan tanpa kompromi.

“Tidak ada ruang aman bagi pelanggar hukum. Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela. Karena cepat atau lambat, mereka akan kami jemput,” kata Kajati dalam pernyataan tertulis.

Penangkapan Herni Damayanti mempertegas posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.

Dalam era transparansi fiskal dan keadilan pajak, tidak ada lagi ruang bagi korporasi atau individu untuk bersembunyi di balik akal-akalan perpajakan.(*)

Editor: Edy Basri / Reporter: Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version