Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

HEADLINE

Buronan Korupsi Rp10 Miliar Dari Nabire Tertangkap di Makassar

Buronan Korupsi Rp10 Miliar Dari Nabire Tertangkap di Makassar

Makassar, katasulsel.com — Dini hari di Kota Makassar, Kamis (3/7/2025). Jalan Teratai No. 09, Matoangin, tampak tenang seperti biasa. Tapi di balik gelapnya malam, sekelompok orang berseragam bergerak tanpa bunyi. Mereka bukan petugas ronda. Mereka bukan pemadam kebakaran. Mereka adalah para pemburu.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Tim AMC Kejagung, dan Tim Pidsus Kejari Nabire tiba-tiba mengepung satu titik.

Dalam sekejap, satu pria diamankan. Namanya H. Muh. Nasri. Usianya 47 tahun. Statusnya? Buronan kasus korupsi kelas kakap. Direktur PT Planet Beckam. Lulusan proyek-proyek negara. Kini lulusan Mahkamah Agung.

Penangkapan itu tak sembarangan. Ada dasar kuat yang mengiringinya. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025. Lalu diperkuat lagi dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.

Kasusnya membekas di benak aparat hukum. Tahun anggaran 2018, Muh Nasri terlibat dalam proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek itu dibiayai dari APBD (DAK Penugasan). Nilai kerugian negaranya: lebih dari Rp10 miliar. Tepatnya Rp10.266.986.500,55.

Tak sendirian, ia disebut melakukan aksinya bersama Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Kedua nama itu bekerja dalam koordinasi yang rapi. Memenangkan proyek sejak dalam proses lelang. Atas perintah. Atas kesepakatan. Atas motif yang sama: mempermainkan uang negara.

Putusan Mahkamah Agung sudah keluar. Vonisnya berat. Delapan tahun penjara. Denda Rp300 juta. Uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta disita dan dilelang. Jika tetap tak cukup, lima tahun tambahan akan dijalani. Tidak ada ruang tawar-menawar. Mahkamah sudah mengetuk palu.

Saat ditangkap, Muh Nasri tidak melawan. Ia hanya diam. Tak ada perdebatan. Tak ada jeritan. Hanya tatapan yang kosong. Ia sadar, malam itu adalah akhir dari pelariannya. Ia langsung dibawa dan diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Nabire. Proses berlangsung tenang, seperti episode terakhir dari cerita yang terlalu panjang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi. Tak ada kompromi, tak ada tebang pilih. Semua yang sudah divonis akan dicari. Sampai dapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version