Polisi Bongkar Jaringan Sabu dari Bone hingga Sidrap
Total sembilan sachet kecil. RHM mengaku, semua diarahkan lewat akun Instagram “GI”, dengan sistem tempel. Di rumah itu juga ada SR, perempuan dari Desa Lappa Upang. Ia tak menyimpan sabu. Tapi mengaku pernah pakai. Urinenya positif. Ia kini jalani proses rehabilitasi.
Malam berikutnya, Selasa 1 Juli 2025, giliran Desa Tajong jadi lokasi penggerebekan. WND, 21 tahun, ditangkap di pinggir jalan. Satu sachet sabu tersembunyi di silikon HP-nya. Ia mengaku, barang itu dibeli dari ISM, untuk dipakai sendiri.
Tak lama berselang, FDL juga dibekuk di desa yang sama. Ia menyimpan satu sachet sabu dan HP yang dipakai transaksi. Dari sini, nama-nama baru muncul: YSM, IKB, EK, hingga IMP. Rantai sabu terurai. Polisi kejar jejak.
YSM ditangkap di rumahnya. Ia mengaku beli sabu dari IKB. IKB pun disergap. Ia menunjuk EK sebagai pemasok. EK diamankan di Kabupaten Sidrap. Saat ditangkap, EK masih menyimpan HP yang digunakan untuk transaksi.
Ia buka satu nama terakhir: IMP—juga berdomisili di Sidrap—penjual sabu seharga Rp1,2 juta per gram. IMP kini buron. Dengan begitu, jaringan Bone–Sidrap terbukti nyata.
Bersama IKB, turut diamankan istrinya, NRM, dan sepupunya FT. Tapi setelah tes dan interogasi, keduanya bersih. Urine negatif.
Sore esoknya, 2 Juli, Desa Matuju dan Maccope jadi titik berikutnya. HSR ditangkap lebih dulu. Sabu di saku celananya. Ia mengaku disuruh membeli oleh seseorang bernama RSL, dan barang itu didapat dari ASR.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan