Tersangka Kredit Fiktif di Makassar Menangis, Tolak Pakai Rompi Tahanan
Makassar, katasulsel.com – Tangis pecah di halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seorang perempuan dengan wajah pucat, mata sembab, dan suara bergetar menolak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan”. Ia tak kuasa menahan emosi saat petugas menuntunnya menuju mobil tahanan. “Saya tidak sangka sampai ditahan,” ucapnya lirih, sebelum tangisnya meledak, disaksikan banyak mata.
Momen emosional itu terjadi saat Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Kota Makassar. Dua wanita, berinisial AH dan ER, dijerat lebih dulu pada Kamis, 10 Juli 2025. Satu hari kemudian, seorang laki-laki berinisial ATP yang merupakan pegawai aktif di bank tersebut, menyusul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyidikan tak dilakukan tergesa. Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan telaah panjang terhadap 139 nasabah. Semuanya terindikasi menerima fasilitas kredit tanpa memenuhi syarat. Skemanya melibatkan praktik curang: dari dokumen yang dipalsukan, peran calo yang aktif, hingga pencairan dana tanpa kelayakan administratif yang sah.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir lebih dari Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya berputar untuk membantu masyarakat, justru tersedot ke sistem manipulatif yang berlangsung rapi dan sistematis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya dua alat bukti kuat terhadap masing-masing individu yang kini telah ditahan di Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan. Meski salah satu tersangka perempuan sempat menolak dengan cara menangis keras, aparat hukum tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan hukum acara. “Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan para saksi menjadi tersangka. Termasuk ATP, yang kami tetapkan sehari setelah AH dan ER,” ujarnya.
Penyidik menduga ketiganya tidak bekerja sendiri. Aliran uang yang ditelusuri memperlihatkan keterlibatan pihak eksternal dan oknum internal yang saling menopang. Sebuah pola yang rapi, namun pada akhirnya tetap terbongkar. Kejati Sulsel pun menegaskan bahwa proses masih berjalan, dan kemungkinan penambahan tersangka sangat terbuka.
Soetarmi mengimbau agar semua pihak yang telah dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif, tidak menghalangi proses hukum, dan tidak menghilangkan alat bukti. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus bergerak hingga seluruh aktor yang terlibat di balik kredit fiktif ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tangisan satu tersangka mungkin menyentuh perasaan, tetapi hukum tidak berpijak pada emosi. Negara dirugikan. Prosedur dilanggar. Kini keadilan sedang ditegakkan. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan